Minggu, 01 Juni 2008

sejarah perkembangan demokrasi

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Illahi Robbi, Allah SWT , yang telah memberikan rahmat taufik hidayah , serta nikmat yang tiada batasnya sehingga penulis mampu menyelsaikan karya tulis ini

Tema yang diambil oleh penulis dalam karya tulis ini adalah mengenai demokrasi. Tema ini di ambil mengingat demokrasi saat ini menimbulkan biaya social berupa negative excessive actions dan menggunakan teori baiya transaksi (transaction cost theory) ,contohnya : biaya transaksi demokrasi (dimulai dari proses kampanye , edukasi politik kepada warga Negara , pemilihan umum , biaya transaksi pelayannan public dan lain sebagainya). Adapun judul yang akan dikembangkan penulis dalam karya tulis ini adalah Negara demokrasi yang ideal .

Melalui karya tulis ini penulis inigin menjelaskan suatu hal yang penting dalam mencapai demokrasi yang ideal dimana tiap orang di hargai pendapatnya, karena prestasi dan kepribadian yang dimilikinya , bukan beasal dari etnis , agama, golongan, keyakinan politik , dan lain sebagainya . seiring dengan hal itu , penyusunan karya tulis ini juga bertujuan unutuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah ilmu Negara .

Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan karya tulis ini , diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Bpk. Prof. Dr. YOSSI ADIWISASTRS, rector universitas subang
  2. Bpk. SUBHAN DJRODYTI. SH, dosen wali fakultas hokum
  3. Bpk. H. MARWAN SALEH .SH, dosen pembimbing
  4. Ayahanda dan Ibunda yang telah memberikan dorongan materil dan spiritual hingga tersusunya karya tulis ini .

Penulis berharap semoga karya tulis ini dapat di manfaatkan oleh penulis khususnya dan oleh kita semua pada umumnya.

Penulis menyadari betul bahwa karya tulis ini sangat jauh dari sempurna , karena :

  • Kurangnya buku sumber
  • Terbatasnya waktu yang tersedia
  • Karya tulis ini merupakan karya tulis yang pertama di tulis oleh penulis . jadi, penulis kuarang berpengalaman dalam hal ini .

Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membanguan dari pembaca . semoga Allah SWT senantiasa mengiringi langkah kita . Amin.

Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Di Indonesia tidak menganut demokrasi ideal tetapi memakai demokrasi modern dimana keleluasaan pihak swasta (individual) untuk menguasai sumber-sumber ekonomi, praktik teori demokrasi ini sebenarnya sedang memperlihatkan bahwa praktik monopoli kepemilikan sumberdaya diperkenankan, dan negara menjadi lembaga legalisasi terhadapnya. “Mungkinkah keadilan dapat dicapai dengan kondisi ini ?”, Bukankah praktik ini sedang mempertontonkan teori kekuatan hewan di hutan, dimana yang kuat boleh menjadi pemimpin ?. Kecerdasan mana yang dapat menerima demokrasi modern dapat dijadikan model kepemimpinan yang mensejahterakan rakyat suatu negara, dan dimanakan letak keuasaan negara sebagai pelindung rakyatnya, apabila kepemilikan sumber-sumber ekonomi tidak diatur oleh negara, tapi diserahkan sebebas-bebasnya kepada individu ?.

1.2 Tujuan

Dalam karya tulis ini permasalahan yanga akan dibahas yaitu mengenai hal-hal sebagai berikut :

  • Sejarah perkembangan demokrasi
  • Pendapat demokrasi ideal menurut para ahli
  • Demokrasi kebablasan

1.3 Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang akan disajikan penulis dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut :

  • Jelaskan sejarah perkembangan demokrasi ?
  • Sebutkan pendapat demokrasi ideal menurut para ahli ?
  • Jelaskan yang dimaksud dengan demokrasi kebablasan ?

1.4 Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan yang digunakan penulis dalam penyusunan karya tulis ini adalah :

Bab I PENDAHULUAN, yang terdiri dari : latar belakang masalah ,tujuan, dan rumusan masalah

Bab II PEMBAHASAN, yang akan dibahas mengenai :

  • Sejarah perkembangan demokrasi
  • Pendapat demokrasi ideal menurut para ahli
  • Demokrasi kebablasan

Bab III PENUTUP, dalam bab ini penulis akan menguraikan mengenai kesimpulan

Bab IV DAFTAR PUSTAKA .

BAB II

PEMBAHASAN

  • Sejarah Perkembangan Demokrasi

Di jaman modern sekarang ini , hamper semua Negara mengklaim menjadi penganut paham demokrasi . seperti diketahui dari penelitian Amos J. Peaslee (1950) ,”dari 83 UUD Negara-negara yang diperbandingkannya , terdapat 74 negara yang konstitusinya secara resmi menganut prinsip kedaulatan rakyat[1]

Konsep demokrasi telah lama diperdebatkan . pada zaman Yunani kuno ,telah menjadi perhatian para pemikir kenegaraan . ada yang pro dan kontra plato (429-437SM)[2] dan Aristoteles (384-322SM)[3]tidak percaya, demokrasi merupakan pemerintahan yang buruk . Filsuf ini lebih percaya pada monarkhi yang pengasaanya arif dan memperhatikan rakyatnya . Plato menerima demokrasi, jika suatau Negara belum memiliki UUD , sedangkan Aristoteles dalam format negara politea , yakni demokrasi yang bersifat modern.[4]

Pada abad ke-16 dasar kekuasaan raja mutlak mengalami pergeseran dari bersifat Illahi menjadi duniawi kembali . hal ini diwalai perlawanan kaum monarchomacha terhadap raja pada abad pertengahan .pada tahun 1579 terbit sebuah buku Vindiciae Contra Tyranos , buku ini menyatakan bahwa meskipun raja dipilih oleh tuhan tetapi dia diangkat oleh rakyat .Timbulnya pemikiran ini di karenakan adanya kesewenang-wenanganyang memang terjadi pada masa itu .

Pikiran-pikiran yang dikemukakan oleh kaum monarchomacha , dinatara mereka adalah Hugo Grotius ( 1583-1645SM) dan Thomas Hobbes (1588-1679) . mereka mengatakan bahwa bila kekuasaan yang besar tidak diberikan kepada Negara maka masyarakat akan kacau.Penadapat ini kemudian di tentang oleh Jhon Locke (1632-1704M)[5] bagi locke masyarakat tersebut tidaklah kacau , itulah yang ideal , karena hak-hak manusia tidak dilanggar . Pemikiran locke berpengaruh pada gagasan kedaulatan rakyat. Buku Locke yang berjudul “ Two Triaties of Government ,” menyatakan bahwa “ semua pemerintah yang sah bertumpu pada “persetujuan dari yang di perintah.”

Pemikiran Locke ini dikembangkan oleh Charles Louis De Secondat Baron De La Montesquieu ( 1689-1755M) karyanya The spirit of law (jiwa undang-undang ), buku XI , Bab 6 tentang Of the Constitution of England (konstitusi Inggris) menyatakan In Every government there are three sort of power; the legislative; the executive in respect to things dependent on the law of nations; and the executive in regard to matters that depend on the civil law[6] . (dalam setiap pemerintahan ada tiga kekuasaan kekuasaan legislative; kekuasaan eksekutif dari pada urusan –urusan yang berhubungan dengan hokum antar bangsa , dan kekuasaan kehakiman yang berhubungan dengan urusan hokum bagi warga Negara ). Pembagian ke



[1] Amos J. Peaslee, Constitutions of Nation, Vol. I, Concord, The Rumford Press, New Haven, 1950. hlm. 8, terpetik dalam Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005. hlm.140.

[2] Plato (429-347 s.M) adalah murid Socrates (469-3999 S.M), ia dilahirkan pada tanggal 29 Mei 429 S.M di Athena. Plato banyak menghasilkan karya dalam bidang filsafat, politik dan hukum. Diantara karyanya yang termasyur adalah Poletea (tentang Negara), Politicos (tentang Ahli Negara) dan Nomoi (tentang UU), terpetik dalam JJ. Von Schid, Ahli-ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum, PT. Pembangunan, Jakarta, 1988, hlm. 10.

[3] Aristoteles (384-322 s.M) berasal dari Stageria. Ia adalah murid Plato (429-347 s.M). Aristoteles banyak menghasilkan karya dalam bidang Filsafat, Logika, Politik, dan Hukum. Karyanya yang termasyur dalam bidanhg Filsafat Hukum adalah Ethica dan Politica. Terpetik dalam Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum; Problematika Ketertiban Yang Adil, Grasindo, Jakarta, 2004, hlm. 38.

[4] Haedar Nashir, Gagasan dan Gelombang Baru Demokrasi, dalam Mahfud MD, et.all, Wacana Politik dan Demokrasi Indonesia, Pustaka Pelajar, 1999.

[5] John Locke (1632-1704) adalah filusuf berkebangsaan Inggris yang lahir di Wrington pada tanggal 29 Agustus 1632, dan meninggal dunia pada tanggal 28 Oktober 1704. lebih lanjut mengenai Otobiografi Locke dapat dilihat dalam bukunya Two Treatises of Civil Government, J.M. Dent and Sons Ltd, London, 1960., p. v-viii.

[6] Montesquieu, The Spirit of the Law, Hafner Press, New York, 1949, hlm. 151.


Tidak ada komentar: