Sabtu, 28 Juni 2008

HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

HUKUM DAGANG

A. sejarah.

Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di muali sejak abad pertengahan eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,Florence, vennetia, Marseille,Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi

Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan

Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran

B. pengertian

Hokum dagang ialah hokum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan [1] . atau hokum yang mengatur hubungan hokum antara manusia dan badan-badan hokum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . system hokum dagang menurut arti luas adalah hokum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan[2]

C. sistematika hokum dagang

  • Yang tertulis sendiri :

1. terkodifikasi : KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu

1. tentang dagang umumnya (10 Bab)

2. tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)

catatan : “ menurut stb 1936/276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2,3,4,5 telah dihapuskan.”

2. tidak terkodifikasi : 1. peraturan tentang koperasi

2. tentang perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969

3. UU no. 14 thn. 1965 tentqng koperasi

4 . dll

D . hubungan KUHD dan KUH peredata

Dengan dikatakan oleh Prof sudirman kartohadiprojo dimana KHUD merupakan suatu Lex sepecialis dari KUHS sebagai Lex generalis . Andai kata dalam KUHD dan KUHS terdapat peraturan yang sama maka peraturan dalam KUHD yang berlaku . seperti telah di tentukan pada pasal I KUHD .

HUKUM PAJAK

A.pengertian

Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhitung oleh wajib membayarnya (wajib pajak ) berdasarkan undang-undang dan tidak dapat mendapat prestasi (balas jasa ) kembali yang langsung . Dan pajak di bagi beberapa golongan

Dimana hukumpajak itu sendiri adalah himpunan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib-wajib pajak dan antara lain mengatur siapa-siapa dalam hal apa di kenakan pajak (objek pajak)

B. landasan, cirri, fungsi hokum pajak

Landasan yuridis :

  • Konstitusional : pasal 23A UUD 1945 “ pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara di atur dengan undang-undang
  • Operasional : UU no.6 Thn. 1983 ketentuan umum dan tata perpajakkan
    • UU no. 7 Thn. 1983 tentang pajak penghasilan
    • UU no. 8 Thn. 1983 tentang pajak pertambahan nilai, barang –barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

o Sosiologis : pajak sebesar-besarnya di gunakan untuk kesejahteraan rakyat

o Filosofis : pajak untuk menciptakan keadilan social

o

C. fungsi pajak

Untuk membiayai pengeluaran –pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat

Ada juga yang membagi fungsi pajak :

  • Fungsi budgeter : sebesar-besarnya dimasukan kedalam pemasukan Negara , untuk pembangunan Negara
  • Fungsi mengatur : di pihak swasta agar dapat menjalankan perusahaannya untuk kemajuan ekonomi nasional

D. penggolongan pajak

1. pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh siwajib pajak , contohnya : pajak penghasilan, pajak gaji dan upah, Dll

2. pajak tidak langsung : pajak yang ada pada akhirnya dapat memakan harga , contohnya pajak penjualan dan pajak pembangunan , dll

3. pajak local /daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah , contohnya : pajak jalan, pajak reklame ,dll

4. pajak Negara/pusat : dipungut oleh pemerintah pusat untuk kepentingan umum oleh inspeksi pajak , contohnya : iuran rehabilitasi daerah dan iuran pembangunan daerah

E. teori , system, asas pemungutan pajak

  • Teorinya : seorang wajib pajak harus mengisi SPT, mendatangani sendiri SPT, mengembalikan SPT tersebut pada inspeksi pajak dalam jangka waktu tertentu , wajib memberikan keterangan pajak dan memperlihatkan bukti pembukuan pajak
  • System : di Indonesia dalam pemungutan pajak masih menggunakan siste self assessiment system dimana setiap wajib pajak di berikan kepercayaan untuk menghitung sendiri utang pajaknya

F. cirri-ciri pajak

1. Pajak di pungut berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya

2. dalam pembayaran tidak dapat ditunjukan montra prestasi individual oleh pemerintah

3. pajak dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah

4. pajak digunakan untuk membiayai public investment

5. pajak dapat juga mempunyai tujuan yang tidak budgeter tetapi bertujuan mengatur

G. asas-asas

1. Asas umum (asas keadilan )

Bahwa prinsip perundang-undangan perpajakan maupun praktek sehari-hari dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keadilan

2. asas menurut filsafat hokum

ada beberapa teori asas ini yaitu : teori asuransi , kepentingan, daya piker, teori bakti , asas daya beli



[1] kansil

[2] Man suparman

HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADMINISTRA SI NEGARA

HUKUM PERDATA

  1. sejarah

hokum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi .

sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.

belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838

  1. dasar berlakunya hokum perdata di Indonesia

yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :

“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”

  1. pengertian hokum perdata
    • hokum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan[1]
    • hokum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya[2].
    • Hokum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

  1. Sistyematika hokum perdata

I. KUHS (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hokum perdata terdiri dari atas empat buku :

1) buku I : perihal orang (van personen)

2) buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik

3) buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hokum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu .

hubungan hokum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hokum harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi

sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian

4) buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ) ,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum

II Menurut IPHK . hokum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :

1) hokum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hokum

2) hokum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya

3) hokum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang

4) hokum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya

HUKUM PIDANA

1. PENGERTIAN

Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan

Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum[3]

  • Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP

2. Tujuan hokum Pidana

1) prefentif (pencegahan)

untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik

2) respresif (mendidik)

mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat

3. pembagian hokum pidana

1) hokum pidana objektif (ius poenale)

semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :

a) hokum pidana material

hokum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum

b) hokum pidana formal

yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana

2) hokum pidana subjektif ( ius puniendi)

ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif .

3)hokum pidana umum

Ialah hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan

  1. tindak pidana
  1. pengertian tindak pidana (delik )

delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hokum pidana .

  1. unsure-unsur

1) unsure-unsur tindak pidana (delik) :

  • harus ada suatu kelakuan (gedraging)
  • harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
  • kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
  • kelakuan itu diancam dengan hukuman

2) unsure objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan ;

· perbuatan :

· dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja

· dalam arti negative , kelalaian

· akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan

· keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang berkaitan dengan waktu

3) unsure subjektif

Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian ).

  1. jenis-jenis delik

a) 1. delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan

2. delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya

b) 1. delicta commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU

2. delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU

c) 1. delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)

2. delik yang dilakukan dengan kelalaian (culpa)

d) 1. kejahatan yang berdiri sendiri

2. kejahatan yang dijalankan terus

e) 1. kejahatan bersahaja

2. kejahatan tersusun

f) 1. kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu saat)

2. kejahatan yang terus

g) 1. delik pengaduan

2. delik commune (tdk membutuhkan pengaduan)

h) 1. delik politik

kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau kepala Negara langsung atau tidak langsung

2. delik umum (commune delict)

Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang

3. delik khusus

Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).

b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)

c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)

d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)

e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)

Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).

2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :

a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.

b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.

Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.

Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.

4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN

Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :

1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :

a. Kekuasaan legislatif.

b. Kekuasaan eksekutif.

c. Kekuasaan yudikatif.

Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :

a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).

b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).

c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).

d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).

Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :

a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).

b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.

c. Kegiatan kepolisian.

d. Kegiatan peradilan.

e. Kegiatan membuat peraturan.

Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :

a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.

b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.

2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :

1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.

2. Bukan perbuatan hukum.

Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.

2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.

Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).

· HUKUM PERDATA

1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

2. SEJARAH KUH PERDATA (BW)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).

Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.

Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.

3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :

1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.

2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.

3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN

Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :

1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :

a. Orang sebagai subjek hukum.

b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.

2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :

a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.

b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).

c. Perwalian (voogdij).

d. Pengampunan (curatele).

3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :

a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.

b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.

4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.



[1] Buku kansil

[2] Buku A. djamali

[3] C.B Gelio

HUKUM KETANAGAKERJAAN

A. sejarah

Asal muala adanaya Hk. Ketanagakerjaan di Indonesia terdiri dari beberapa fase jika kita lihat pada abad 120 sm . ketika bangsa Indonesia ini mulai ada sudah dikenal adanya system gotong royong , antara anggota masyarakat . dimana gotong royong merupakan suatu system pengerahan tenaga kerja tambahan dari luar kalangan keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga, pada masa sibuk dengan tidak mengenal suatu balas jasa dalam bentuk materi . sifat gotong royong ini memiliki nilai luhur dan diyakini membawa kemaslahatan karena berintikan kebaikan , kebijakan, dan hikmah bagi semua orang gotong royong ini nantinya menjadi sumber terbentuknya hokum ketanaga kerjaan adat . dimana walaupun peraturannya tidak secara tertulis , namun hokum ketenagakerjaan adat ini merupakan identitas bangsa yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan penjelmaan dari jiwa bantgsa Indonesia dari abad kea bad

Setelah memasuki abad masehi , ketika sudah mulai berdiri suatu kerajaan di Indonesia hubungan kerja berdasarkan perbudakan , seperi saat jaman kerajaan hindia belanda pada zaman ini terdapat suatu system pengkastaan . antara lain : brahmana, ksatria, waisya, sudra, dan paria , dimana kasta sudra merupakan kasta paling rendah golongan sudra & paria ini menjadi budakdari kasta brahmana , ksatria ,dan waisya mereka hanya menjalankan kewajiban sedangkan hak-haknya dikuasai oleh para majikan

Sama halnya dengan islam walaupun tidak secara tegas adanya system pengangkatan namun sebenarnya sama saja . pada masa ini kaum bangsawan (raden ) memiliki hak penuh atas para tukang nya . nilai-nilai keislaman tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena terhalang oleh didnding budaya bangsa yang sudah berlaku 6 abad –abad sebelumnya

Pada saat masa pendudukan hindia belanda di Indonesia kasus perbudakan semakin meningkat perlakuan terhadap budak sangat keji & tidak berprikemanusiaan . satu-satunya penyelsaiannya adalah mendudukan para budak pada kedudukan manusia merdeka. Baik sosiologis maupun yuridis dan ekonomis

Tindakan belanda dalam mengatasi kasus perbudakan ini dengan mengeluarkan staatblad 1817 no. 42 yang berisikan larangan untuk memasukan budak-budak ke pulau jawa . kemudian thn. 1818 di tetapkan pada suatu UUD HB (regeling reglement) 1818 berdasarkan pasal 115 RR menetapkan bahwa paling lambat pada tanggal 1-06-1960 perbudakan dihapuskan

Selain kasus hindia belanda mengenai perbudakan yang keji dikenal juga istilah rodi yang pada dasarnya sama saja . rodi adalah kerja paksa mula-mula merupakan gotong royong oleh semua penduduk suatu desa-desa suku tertentu . namun hal tersebut di manfaatkan oleh penjajah menjadi suatu kerja paksa untuk kepentingan pemerintah hindia belanda dan pembesar-pembesarnya.

B. azas hokum ketanagakerjaan

Pembangunan ketanagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah artinya asas pembangunan ketanagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional khususnya asas demokrasi pancasila serta asas adil dan merata.

C. ruang lingkup

Ruang lingkup ketenagakerjaan meliputi : pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja ( post employment)

Jangkauan hokum ketenagakerjaan lebih luas bila dibandingkan dengan hokum perdata sebagaimana di atur dalam buku III title 7A yang lebih menitik beratkan pada aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja

D. pelaksanaan hubungan kerja di Indonesia

Pasal 1 angka 15 UU no.13 th. 2003 disebutkan bahwa :

  • Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsure-unsur pekerjaan , upah dan perintah
  • Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yangtidak tertentu

Perjanjian Kerja

Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.”

Pengertian luas dan lemah

  • Sudikno Mertokusumo , “ perjanjian adalah subjek hokum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hokum .”
  • Definisi pejanjian klasik , “ perjanjian adalah perbuatan hokum bukan hubungan hokum (sesuai dengan pasal 1313 perjanjian adalah perbuatan ).”

  1. pengertian perjanjian kerja

dalam KUHPerdata , pasal 1601 titel VII A buku III tentang perjanjian untuk melakuakn pekerjaan yang menyatakan bahwa :

“selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa yang diatur oleh ketentuan yang khusus untuk itu dan untuk syarat-syarat yang di perjanjikan dan jika itu tidak ada , oleh karena kebiasaan , maka ada dua macam perjanjian dengan mana pihak yang lain dengan menerima upah, perjanjian perburuhan dan pemborong pekerjaan.”

  1. unsure-unsur dalam perjanjian kerja :

KUHPerdata pasal 1320 (menurut pasal 1338 (1) ) menyatakan sahnya perjanjian :

Mereka sepakat untuk mengakibatkan diri

  • Cakap untuk membuat suatu perikatan
  • Suatu hal tertentu
  • Suatu sebab yang hallal

Syarat subjektif : mengenai subjek perjanjian dan akibat hokum

M.G Rood (pakar hokum perburuhan dari belanda ), 4 unsur syarat perjanjian kerja :

  • Adanya unsure work (pekerjaan )

Dalam suatau perjanjian kerja haruslah ada pekerjaan yang jelas yang dilakukan oleh pekerja dan sesuai denagan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dengan ketentuan –ketentuan yang tercantum dalam UU no.13 thn. 2003

  • Adanya unsure service (pelayanan)
  • Adanya unsure time (waktu )
  • Adanya unsure pay (upah )

  1. Bentuk Perjanjian Kerja

Dalam praktik di kenal 2 bentuk perjanjian

· Tertulis

Di peruntuk perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertentu atau adanya kesepakatan para pihak, bahwa perjanjian yang dibuatnya itu menginginkan dibuat secara tertulis , agar adanya kepastian hokum

· Tidak tertulis

bahwa perjnjian yang oleh undang-undahng tidak disyaratkan dalam bentuk tertulis

  1. Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dlam Perjanjian Kerja

Subjek dari perjanjian kerja adalah orang-orang yang terikat oleh perjanjian yang di buatnya

Hak dan kewajiban subjek kerja , diman hak merupakan suatu tuntutan & keinginan yang di peroleh oleh subjek kerja ( pengusaha dan pekerja ). sedangkan kewajiban adalah para pihak , disebut prestasi

  1. Berakhirnya Perjanjian Kerja

Alas an berakhirnya perjanjian kerja adalah :

    • Pekerja meninggal dunia
    • Berakhir karena jangka waktu dalam perjanjian
    • Adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelsaian perselisihan hubungan industrial
    • Adanya keadaan atau kejadian yang di cantumkan dalam perjanjian kerja
    • Pemutusan hubungan kerja

  1. istilah dan pengertian hubungan kerja
  1. Deter mination , putusan hubungan kerja karena selesai atau berakhirnya kontrak kerja
  2. Dissmisal, putusan hubungan kerja karena tindakan indisipliner
  3. Redudancy, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan perkembangan tekhnologi
  4. Retrechtment, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan masalah ekonomi

F.X. Djumialdji

Pemutusan hubungan kerja adalah suatu langkah pengakhiran hubungan kerja antara buruh dan majikan karena suatu hal tertentu.

Pasal 1 angka 25 UU no.13 thn. 2003

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara perkara (buruh dan pengusaha )

  1. macam –macam pemutusan hubungan kerja
  1. pemutusan hubungan kerja demi hokum

hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berhenti dengan sendirinya yang mana kedua belah pihak hanya pasif saja , tanpa suatu tindakan atau perbuatan salah satu pihak

    • pemutusan hubungan kerja ini terjadi pada saat
  1. perjanjian kerja pada waktu tertentu, (pasal 1.1 Kep. Men tenaga kerja & transmigrasi no: Kep.100/Men/ V/2004 tentang keterangan pelaksanaan perjanjian kerja , waktu tertentu )
  2. pekerja meninggal dunia

pasal 61 ayat 1 huruf a UU no.13 thn. 2003 ditegaskan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila pekerja meninggal dunia namun hak-hak nya bisa di berikan pada ahli waris (61.a(5))

    • pemutusan hubungan kerja oleh pekerja

dapat terjadi karena :

  1. masa percobaan
  2. meninggalnya pengusaha
  3. perjanjian kerja untuk waktu tidak tentu
  4. pekerja dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu

    • pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha

pemutusan hubungan kerja dilakuakan oleh pengusaha dengan membayarkan uang pesangon, sebagai upah akhir.

· Pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan

Keputusan yang di tetapkan oleh pengadilan tentang pemutusan hubungan kerja dalam pengadilan perdata yang biasa berdasarkan surat permohonan oleh pihak yang bersangkutan.karena alas an – alas an penting.

· Penyelsaian hubungan kerja

Dibedakan atas dan bagian :

  1. menurut sifatnya
    1. perselisihan kolektif
    2. perselisihan perseorangan
  2. menurut jenisnya
    1. peselisihan jenisnya
    2. perselisihan kepentingan

· system pengupahan

Di pandang dari sudut nilainya upah dibedakan antara upah nominal dengan upah riil

a. upah nominal adalah jumlah yang berupa uang

b. upah riil adalah banyaknya barang yang dapat dibeli oleh jumlah uang itu

menurut cara menetapkan upah dibagi kedalam system-sistem pengupahan ,sebagai berikut :

  1. system upah jangka waktu
  2. upah yang ditetapkan menurut jangka waktu pekerja . melakukan pekerjaan
  3. system upah potongan

HUKUM AGRARIA

  1. sejarah

sebelum UUPA berlaku p0ada tahun1960 hukum agrarian yang berlaku adalah hokum agrarian colonial dan adapt ini berlaku sampai dengan tahun 1960 namun dengan beberapa perubahan (sejak tahun 1945) ,yang menyangkut hal-hal yang tidak sesuai dengan jiwa kemerdekaan bangsa Indonesia

pada masa berlakunya hokum agraria colonial di berlakukan suatu asas yang disebut asas domain verklaring . Asas ini memberi wewenang kepada Negara untuk memiliki BARA , untuk tanah yang tidak dapat di buktikan secara tertulis pada saat itu juga dikenal hak-hak atas tanah yang bersumber dari hokum barat ,seperti hak eigendom (hak milik), hak postal( hak mendirikan bangunan ), hak effacht (hak untuk mengusahakan tanah)

  1. landasan yuridis

hokum agrarian nasional diatur dalam UU no. 5 thn. 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria (UUPA)

undang-undang ini lahir pada tanggal 24 september 1960 . bumi, air, ruang, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan karunia tuhan kepada bangsa Indonesia

menurut pasal 33(3) UUD1945 , bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemamuran rakyat . hak demikian disebut hak menguasai Negara

  1. pengertian

hokum agrarian adalah kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara orang dengan bumi , air, ruang udara , dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya

  1. tujuan hokum agrarian (UUPA)
    • untuk membawa kemamuran , kebahagian , dan keadilan bagi Negara-negara dan rakyat
    • untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hokum pertanahan
    • untuk memberi kepastian hokum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat Indonesia

  1. asas hokum agrarian
  1. asas hak menguasai Negara

asas ini mengatakan bahwa sebagai organisasi kekuasaan tertinggi Negara di beri wewenang untuk mengatur peruntukan tanah atau berkewajiban untuk mengatur tanah serta pemberian tanah . dalam hal ini Negara bukan sebagai pemilik tanah

  1. asas nasionalitas

adalah asas yang menghendakai bahwa hanya bangsa Indonesia saja yang dapat mempunyai hubungan hokum sepenuhnya dengan bumi, air , ruang angkasa , dan kekayaan yang terkandung di dalamnya

  1. asas hak atas tanah mempunyai fungsi social

fungsi social hak atas tanah adalah fungsi – fungsi kepentingan orang banyak atau kepentingan nasioanl . sehingga sebidang tanah dapat dicabut dari kepemilikan seseorang bila kepentingan orang banyak atau nasioanl memerlukannya , dengan kompensasi berupa suatu ganti rugi

  1. asas persamaan

persamaan dalam penguasaan atas barang yang tidak membeda-bedakan jenis kelamin , golongan , bahkan tidak membedakan suku bangsa

  1. asas mengerjakan sendiri tanah pertaniannya secara aktif

asas ini menuntut pemiliknya harus tinggal tidak jauh dari letak tanah pertaniannya agar efektif mengerjakannya

  1. macam – macam hak atas tanah (menurut pasal 16 UUPA)

· hak milik

· hak guna usaha

· hak guna bangunan

· hak pakai

· hak sewa

· hak memungut hasil

· hak tanggungan

HUKUM AGRARIA

Macam –macam hak dalam hokum agrarian di bedakan atas subjek,objek,cara memperoleh dan jangka waktu berakhirnya

Macam-macam hak atas tanah menurut pasal 16 UUPA :

  1. hak milik

merupakan hak atas tanah yag terkuat , terpenuh dan bersifat turun temurun serta merupakan induk dari hak-hak lain dengan jangka waktu yang tidak terbatas

  1. hak guna usaha

merupakan hak untuk mengusahakan suatu bidang tanah bagi usaha-usaha pertanian atas tanah negara yang di peroleh melalui permohonan hak.

Hak guna usaha ini memiliki jangka waktu tertentu , yaitu selama 36 tahun dan dapat diperpanjang serta di perbaharui hak guna usaha ini bisa dialihkan , dijaminkan ,dan dapat diwariskan

  1. hak guna bangunan

hak untuk membuat bangunan di atas sebidang tanah milik Negara yang diperoleh melalui permohonan hak . hak ini memiliki jangka waktu tertentu yaitu selama 30 tahun , tetapi dapat diperpanjang dan di perbaharui

  1. hak pakai

merupakan hak untuk memakai atau menggunakan suatu bidang tanah sesuai dengan sifat kemampuan tanahnya

  1. hak sewa

merupakan hak untuk menggunakan suatu bangunan dengan jangka waktu tertentu , dengan suatu jangka waktu tertentu yang disepakatti .

  1. hak memungut hasil

hak untuk mengambil manfaat dari suatu bidang tanah tertentu berdasarkan suatu perjanjian

  1. hak tangguangan

merupakan hak atas tanah yang di peroleh berdasarkan suatu perjanjian otrentik atas suatu bidang tanah yang disebut sebagai perjanjian pertangguangan , ini merupakan perjanjian tambahan atau perjanjian accesoir

HUKUM LINGKUNGAN

  1. sejarah

pemikiran untuk mengkaji dan mengembangkan masalah lingkungan hidup di Indonesia untuk pertama kali di mulai pada tahun 1972 . ketika prof. Dr. mochtar atmadja . SH.LLM menyampaikan beberapa pikiran dan saranya tentang bagaimana peratuaran hokum lingkungan tersebut . setelah berlakunya UU lingkungan hidup pada tgl 11-03-1982 , terciptanya suatu system yang memayungi semua peraturan P’UU-an

  1. pengertian

keseluruhan poeratuaran yang mengatur tingkah laku manusia tentang apa seharusnya di lakukan atau tidak terhadap lingkungan hidup

  1. asas, tujuan &sasaran hokum lingkungan
  1. terciptanya keselarasan hubungan sntar manusia dengan lingkungan hidup
  2. terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secvara bijaksana
  3. terwujudnya manusia Indonesia sebagai Pembina lingkungan hidup
  4. terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang &mendatang
  5. terlindungnya Negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan kerusakan & pencemaran lingkungan

HUKUM ADAT

  1. sejarah

peraturan adat istiadat kita ini , pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman kuno ,(pra-hindu)

adat istiadat yang sudah hidup dalam masyarakat pra-hindu tersebut menurut ahli hokum merupakan adapt melayu – polensia , lambat laun dating dikepulauan kita ini kultur hindu , kemudian kultur islam & Kristen yng mempengaruhi kultur asli

  1. istilah dan pengertian

pada awal sebelum abad ke-19 , hokum adat di identikan dengan hokum agama yang dalam bahasa belanda godsdiens tigeweten selaras dengan pendapat Van Den Breg yang memperkenalkan teori receptia in complexto , yang menyatakan bahwa hokum adat golongan (hokum) masyarakat merupakan receptie seluruh agama yang dianut masyarakat

  1. system

tiap hokum merupakan suatu system , artinya kompleks normanya itu merupakan suatu kebulatan sebagai wujud kesatuan pikiran yang hidup di masyarakat

system hokum adapt bersendi atas dasar alam pikiran bangsa Indonesia yang sudah barang tentu berlainan dengan alam pikiran yang menguasai hokum bharat

antara system hokum adat &system hokum barat terdapat beberapa perbedaan ynag fundamental , misalnya :

  1. hokum barat mengenal zakelijke rechten & personal ijke rechten
  2. hokum adattidak mengenal pembagian hak

  1. kedudukan hokum adat dalam tata hokum Indonesia

hokum adat di pakai sebagai sinonim dari hukun=m yang tidak tertullis di dalam peraturan legislative (unstatutory law ) hokum yang hidup sebagai konvesi pada bahan-bahan hokum Negara (parlemen dewan-dewan profinsi ) , hokum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang di pertahankan di dalam pergaulan hidup

  1. tata susunan hokum masyarakat adat
  1. persekutuan hokum
  2. struktur persekutuan hokum
  3. lingkaran hokum adat
  4. sifat pimpinan kepala – kepala rakyat
  5. susunan tradisional masyarakat desa
  6. perubahan –perubahan di dalam suasana desa

PENGANTAR ILMU HUKUM

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum

A) mempelajari :

seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat

B) menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)

C) metode mempelajari hokum

  1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
  2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
  3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
  4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
  5. metode sistematis : hokum sebagai system
  6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI

  1. SEJARAH PHI

Pengantar ilmu hokum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.

Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946

  1. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :

Sejarah hokum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula

Politik hokum = salah satu bidang studi hokum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri

Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi

Filsfat hokum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam

Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya .

Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .

Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

  1. PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)

PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)

PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)

Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsure :

  1. peraturan tingkah laku manusia
  2. di buat oleh badan berwenang
  3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
  4. di sertai sanksi yang tegas

PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar

HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri

CIRI-CIRI HUKUM:

1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan

2. ada sanksi yang tegas

3. adanya perintah dan larangan

4. perintah dan larangan harus ditaati

4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM

Aristoteles => “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”

P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”

Cicero => “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”

A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :

a) masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)

b) masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )

c) masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)

B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :

a) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )

b). masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)

C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :

1) masyarakat primitive dan modern

2) masyarakat desa dan kota

3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )

4) masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)

5) masyarakat territorial geneologis

D) menurut hubungan keluarga :

1) keluarga inti (nuclear family)

2) keluarga luas ( extended family)

5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA

Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku

Macam kaidah :

1.Kaidah agama

2. kaidah kesusilaan

3. kaidah kesopanan

4. kaidah hokum

Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang

Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.

6. TEORI DAN KONSEP HUKUM

Teori hokum :

  1. prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
  2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
  3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
  4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat
  5. teori terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat
  6. teori etis = isi hokum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
    1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
    2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya

7. teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “The greatest happiness for the greatest number” , hokum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation ,1780M).

Hokum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang sangat popular . “hokum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha kesewenang-wenangan

Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum

Dengan terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban , padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila

Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman suhardjo)

Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hokum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif (mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip (mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)

Pengayoman meliputi :

  1. mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
  2. mewujudkan kedamaian sejati
  3. mewujudkan keadialan
  4. mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social

warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :

  1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
  2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
  3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar
  1. ALIRAN-ALIRAN /MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM

MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan

MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hokum undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara /pemerintah

MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.

  1. DEFINISI HUKUM
    1. prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
    2. leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
    3. imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan
    4. Utrecht : himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
  2. UNSUR – UNSUR HUKUM :

- peratuaran tingkah laku

- peraturan di adakan badan resmi

- peraturan bersifat memaksa

- sanksi tegas bagi pelanggarnya

  1. PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :

MASYARAKAT HUKUM :sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).

SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hokum alam (manusia dewasa) dan badan hokum buatan (organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban )

OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)

PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))

PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli ) & perbuatan hokum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))

HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hokum (HH) dapat dibagi :

  1. HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
  2. HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
  3. HH. Sederajat => (suami siteri)
  4. HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
  5. HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
  6. HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam

AKIBAT HUKUM :akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.

FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum :

  1. menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
  2. menyelsaikan pertikaian
  3. memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
  4. mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
  5. memenuhi keadilan dan kepastian hokum
  6. Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
  7. sebagai alat penggerak pembangunan
  8. sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat

TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :

1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

- terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum

- terciptanya masyarakat yang adil dan damai

- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif

2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat

3.Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum

4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu

5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat

TUGAS ILMU HUKUM :

A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :

- mempunyai keyakinan diri

- dapat mengawasi diri sendiri

- mempunyai naluri disiplin diri

B. menciptakan masyarakat yang tertib :

- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban

- dimana terdapat keadilan social

- terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan

- dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku.

TUGAS HUKUM :

  1. pengayoman
  2. menjamin keadilan
  3. menjamin kepastian hokum
  4. sebagai pedoman sebagai ukuran
  1. TERBENTUKNYA HUKUM

A) pandangan legisme (akhir abad 19) :

-hukum terbentuk oleh perundang-undangan

- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang

- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh

_ meinitik beratkan pada kepastian hokum

B) pandangan freirechtlehre (-20) :

- hokum terbentuk oleh peradilan

- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit

- titik beratnya : social doelmatighe

Pandangan modern terbentuknya hokum :

  1. hokum terbentuk dengan berbagai macam cara
  2. hokum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
  3. penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
  4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hokum adalah tugas hakim melalui peradilan
  5. hokum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum
  6. peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hokum dan pembentukannya

12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

HAK= wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai

JENIS – JENIS HAK :

  1. hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :

a) HAM(memeluk agama )

b) Hak public mutlak (memungut pajak )

c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )

  1. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu

SEBAB TIMBULNYA HAK :

  1. subjek hokum baru
  2. adnya kesepakatan perjanjian
  3. karena adanya kerugian
  4. seorang telah melakukan kewajiban
  5. karena verjaring : (acquisitief /melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
  6. kadaluwarsa akuisitief

SEBAB LENYAPNYA HAK :

  1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
  2. masa berlaku telah habis
  3. kewajiban telah dipenuhi debiur
  4. kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
  5. telah diterimanya objek hak

TEORI HAK DAN KEKUASAAN

“might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut

TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM

- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum

- sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban

KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum

MACAM-MACAM KEWAJIBAN :

  1. kewajiban hokum
  2. kewajiban alamiah
  3. kewajiban social
  4. kewajiban moral

SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :

  1. di perolehnya suatu hak
  2. adanya suatu perjanjian
  3. karena kesalahan yang merugikan
  4. telah menikmati hak tertentu
  5. kadaluarsa

HAPUSNYA KEWAJIBAN :

  1. meninggal tanpa pegganti
  2. habis masa berlakunya
  3. kewajiban telah dipenuhi
  4. hak yang melahirkannya hilang
  5. extinctief verjaring
  6. karena ketentuan undang-undang
  7. beralih kpd orang lain
  8. force majeur
  1. PENGGOLONGAN HUKUM

1. MENURUT SUMBERNYA :

Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hokum

a) sumber formal : sumber hokum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:

- UU ( dibuat lembaga resmi )

- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)

- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)

- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi

- doktrin ( pendapat para ahli hokum )

b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :

- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan

- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :

(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)

C) menurut bentuknya :

- tertulis :

1. dikodifikasi => contoh :

1. corpus ius civilis

2. code civil

3. KUHPdt

4. KUHD

2. tidak tertulis : adat kebiasaan

d) menurut isinya : hokum privat &hokum public

e) menurut tempat berlakunya :

1. hokum nasional

2. hokum internasioanl

3. hokum asing

f) menurut masa berlakunya :

1. hokum positif ( ius constitutum )

2. hokum yang dicita-citakan ( ius constituendum )

3. hokum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)

g) menurut cara mempertahan kannya :

1. hokum material ( isi dari hokum/ materi hokum )

2. hokum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material

h) menurut sifatnya :

1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)

2. bersifat mengatur

i)Menurut wujudnya : hokum objektif & hokum subjektif

13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA

- hakekat hokum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat

- nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai

- Major Polak (sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma itu

- jadi hokum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu

KEADILAN ?

Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya

Hokum yang adil: hokum yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi

Prof. Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan.

14 SUMBER- SUMBER HUKUM

Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .

Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum :

1 sebagai asas hokum

2. hokum terdahulu yang memberi bahan

3. dasar berlakunaya

4. Tempat mengetahui hokum

5. sebab yang menimbulkan hokum

15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL

Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum (material determinan van de ……….) dan menentukan isi hokum

Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hokum adalah :

  1. factor idiil
  2. factor kemasyarakatan

16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL

Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hokum ( determinanten van rechtvorming)

Sumber hokum formal adalah sumber hokum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hokum (causa efficient dan hokum)

17 SUMBER HUKUM FORMAL

1. UU dalam arti luas

a) UUD1945

b) UU

2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat

3. yuris prudensi

4. traktat

5. doktrin

18. UNDANG-UNDANG

UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat

UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum

UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.

ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :

a) UU tidak berlaku surut

b) Lex posterior derogate legi priori (UU yang kemudian membantu terdahulu )

c) Lex superior derogate legi infriori

d) Lex specialis derogate legi generali

e) UU tidak dapat di ganggu gugat

19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :

AZAS:

  1. dasar , alas , pondasi
  2. suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat

DOGMA :

Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut

AZAS HUKUM :

Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan hokum pendapat Satijpto Rahardjo

HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM

Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut

Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas

Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional

BEBERAPA AZAS HUKUM (CONTOH) :

  1. para pihak harus di dengar (audi et alteram partem)
  2. perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
  3. selera tidak dapat disengketakan(de gustibus non est disputandum)
  4. berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
  5. sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)

SYSTEM HUKUM

SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan

SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.

PAUL SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan , yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya

KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)

  1. unsure structural: bagian-bagian dari system hokum yang bergerak dalam suatu mekanisme
  2. unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hokum berupa :

- hokum inconcreto => kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal

- hokum inabstracto => kaidah hokum umum , contoh aturan hokum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)

  1. unsure budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hokum

AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM (FULLER)

  1. harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
  2. setelah selesai peraturan harus di umumkan
  3. berlaku azasfiksi
  4. tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
  5. peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
  6. peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan

20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM

Mengapa orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori hokum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan

  1. TEORI HUKUM ALAM (tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)

Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?

Menurut aristoteles :

- hokum berlaku karena penetapan Negara

- hokum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya

- hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.

Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.

Menurut Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu :

  1. azas umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .
  2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia

Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut :

  1. lex aetrna (hokum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum
  2. lex divina ( hokum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
  3. lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
  4. hokum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum)

Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hokum alam adalah akal manusia.

2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu penjelmaan jiwa /rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya

3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama

4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : (Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara

5. TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas

6. TEORI KEDAULATAN HUKUM (prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.

7. TEORI KESEIMBANGAN (prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata

Minggu, 01 Juni 2008

sejarah perkembangan demokrasi

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Illahi Robbi, Allah SWT , yang telah memberikan rahmat taufik hidayah , serta nikmat yang tiada batasnya sehingga penulis mampu menyelsaikan karya tulis ini

Tema yang diambil oleh penulis dalam karya tulis ini adalah mengenai demokrasi. Tema ini di ambil mengingat demokrasi saat ini menimbulkan biaya social berupa negative excessive actions dan menggunakan teori baiya transaksi (transaction cost theory) ,contohnya : biaya transaksi demokrasi (dimulai dari proses kampanye , edukasi politik kepada warga Negara , pemilihan umum , biaya transaksi pelayannan public dan lain sebagainya). Adapun judul yang akan dikembangkan penulis dalam karya tulis ini adalah Negara demokrasi yang ideal .

Melalui karya tulis ini penulis inigin menjelaskan suatu hal yang penting dalam mencapai demokrasi yang ideal dimana tiap orang di hargai pendapatnya, karena prestasi dan kepribadian yang dimilikinya , bukan beasal dari etnis , agama, golongan, keyakinan politik , dan lain sebagainya . seiring dengan hal itu , penyusunan karya tulis ini juga bertujuan unutuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah ilmu Negara .

Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan karya tulis ini , diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Bpk. Prof. Dr. YOSSI ADIWISASTRS, rector universitas subang
  2. Bpk. SUBHAN DJRODYTI. SH, dosen wali fakultas hokum
  3. Bpk. H. MARWAN SALEH .SH, dosen pembimbing
  4. Ayahanda dan Ibunda yang telah memberikan dorongan materil dan spiritual hingga tersusunya karya tulis ini .

Penulis berharap semoga karya tulis ini dapat di manfaatkan oleh penulis khususnya dan oleh kita semua pada umumnya.

Penulis menyadari betul bahwa karya tulis ini sangat jauh dari sempurna , karena :

  • Kurangnya buku sumber
  • Terbatasnya waktu yang tersedia
  • Karya tulis ini merupakan karya tulis yang pertama di tulis oleh penulis . jadi, penulis kuarang berpengalaman dalam hal ini .

Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membanguan dari pembaca . semoga Allah SWT senantiasa mengiringi langkah kita . Amin.

Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Di Indonesia tidak menganut demokrasi ideal tetapi memakai demokrasi modern dimana keleluasaan pihak swasta (individual) untuk menguasai sumber-sumber ekonomi, praktik teori demokrasi ini sebenarnya sedang memperlihatkan bahwa praktik monopoli kepemilikan sumberdaya diperkenankan, dan negara menjadi lembaga legalisasi terhadapnya. “Mungkinkah keadilan dapat dicapai dengan kondisi ini ?”, Bukankah praktik ini sedang mempertontonkan teori kekuatan hewan di hutan, dimana yang kuat boleh menjadi pemimpin ?. Kecerdasan mana yang dapat menerima demokrasi modern dapat dijadikan model kepemimpinan yang mensejahterakan rakyat suatu negara, dan dimanakan letak keuasaan negara sebagai pelindung rakyatnya, apabila kepemilikan sumber-sumber ekonomi tidak diatur oleh negara, tapi diserahkan sebebas-bebasnya kepada individu ?.

1.2 Tujuan

Dalam karya tulis ini permasalahan yanga akan dibahas yaitu mengenai hal-hal sebagai berikut :

  • Sejarah perkembangan demokrasi
  • Pendapat demokrasi ideal menurut para ahli
  • Demokrasi kebablasan

1.3 Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang akan disajikan penulis dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut :

  • Jelaskan sejarah perkembangan demokrasi ?
  • Sebutkan pendapat demokrasi ideal menurut para ahli ?
  • Jelaskan yang dimaksud dengan demokrasi kebablasan ?

1.4 Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan yang digunakan penulis dalam penyusunan karya tulis ini adalah :

Bab I PENDAHULUAN, yang terdiri dari : latar belakang masalah ,tujuan, dan rumusan masalah

Bab II PEMBAHASAN, yang akan dibahas mengenai :

  • Sejarah perkembangan demokrasi
  • Pendapat demokrasi ideal menurut para ahli
  • Demokrasi kebablasan

Bab III PENUTUP, dalam bab ini penulis akan menguraikan mengenai kesimpulan

Bab IV DAFTAR PUSTAKA .

BAB II

PEMBAHASAN

  • Sejarah Perkembangan Demokrasi

Di jaman modern sekarang ini , hamper semua Negara mengklaim menjadi penganut paham demokrasi . seperti diketahui dari penelitian Amos J. Peaslee (1950) ,”dari 83 UUD Negara-negara yang diperbandingkannya , terdapat 74 negara yang konstitusinya secara resmi menganut prinsip kedaulatan rakyat[1]

Konsep demokrasi telah lama diperdebatkan . pada zaman Yunani kuno ,telah menjadi perhatian para pemikir kenegaraan . ada yang pro dan kontra plato (429-437SM)[2] dan Aristoteles (384-322SM)[3]tidak percaya, demokrasi merupakan pemerintahan yang buruk . Filsuf ini lebih percaya pada monarkhi yang pengasaanya arif dan memperhatikan rakyatnya . Plato menerima demokrasi, jika suatau Negara belum memiliki UUD , sedangkan Aristoteles dalam format negara politea , yakni demokrasi yang bersifat modern.[4]

Pada abad ke-16 dasar kekuasaan raja mutlak mengalami pergeseran dari bersifat Illahi menjadi duniawi kembali . hal ini diwalai perlawanan kaum monarchomacha terhadap raja pada abad pertengahan .pada tahun 1579 terbit sebuah buku Vindiciae Contra Tyranos , buku ini menyatakan bahwa meskipun raja dipilih oleh tuhan tetapi dia diangkat oleh rakyat .Timbulnya pemikiran ini di karenakan adanya kesewenang-wenanganyang memang terjadi pada masa itu .

Pikiran-pikiran yang dikemukakan oleh kaum monarchomacha , dinatara mereka adalah Hugo Grotius ( 1583-1645SM) dan Thomas Hobbes (1588-1679) . mereka mengatakan bahwa bila kekuasaan yang besar tidak diberikan kepada Negara maka masyarakat akan kacau.Penadapat ini kemudian di tentang oleh Jhon Locke (1632-1704M)[5] bagi locke masyarakat tersebut tidaklah kacau , itulah yang ideal , karena hak-hak manusia tidak dilanggar . Pemikiran locke berpengaruh pada gagasan kedaulatan rakyat. Buku Locke yang berjudul “ Two Triaties of Government ,” menyatakan bahwa “ semua pemerintah yang sah bertumpu pada “persetujuan dari yang di perintah.”

Pemikiran Locke ini dikembangkan oleh Charles Louis De Secondat Baron De La Montesquieu ( 1689-1755M) karyanya The spirit of law (jiwa undang-undang ), buku XI , Bab 6 tentang Of the Constitution of England (konstitusi Inggris) menyatakan In Every government there are three sort of power; the legislative; the executive in respect to things dependent on the law of nations; and the executive in regard to matters that depend on the civil law[6] . (dalam setiap pemerintahan ada tiga kekuasaan kekuasaan legislative; kekuasaan eksekutif dari pada urusan –urusan yang berhubungan dengan hokum antar bangsa , dan kekuasaan kehakiman yang berhubungan dengan urusan hokum bagi warga Negara ). Pembagian ke



[1] Amos J. Peaslee, Constitutions of Nation, Vol. I, Concord, The Rumford Press, New Haven, 1950. hlm. 8, terpetik dalam Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005. hlm.140.

[2] Plato (429-347 s.M) adalah murid Socrates (469-3999 S.M), ia dilahirkan pada tanggal 29 Mei 429 S.M di Athena. Plato banyak menghasilkan karya dalam bidang filsafat, politik dan hukum. Diantara karyanya yang termasyur adalah Poletea (tentang Negara), Politicos (tentang Ahli Negara) dan Nomoi (tentang UU), terpetik dalam JJ. Von Schid, Ahli-ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum, PT. Pembangunan, Jakarta, 1988, hlm. 10.

[3] Aristoteles (384-322 s.M) berasal dari Stageria. Ia adalah murid Plato (429-347 s.M). Aristoteles banyak menghasilkan karya dalam bidang Filsafat, Logika, Politik, dan Hukum. Karyanya yang termasyur dalam bidanhg Filsafat Hukum adalah Ethica dan Politica. Terpetik dalam Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum; Problematika Ketertiban Yang Adil, Grasindo, Jakarta, 2004, hlm. 38.

[4] Haedar Nashir, Gagasan dan Gelombang Baru Demokrasi, dalam Mahfud MD, et.all, Wacana Politik dan Demokrasi Indonesia, Pustaka Pelajar, 1999.

[5] John Locke (1632-1704) adalah filusuf berkebangsaan Inggris yang lahir di Wrington pada tanggal 29 Agustus 1632, dan meninggal dunia pada tanggal 28 Oktober 1704. lebih lanjut mengenai Otobiografi Locke dapat dilihat dalam bukunya Two Treatises of Civil Government, J.M. Dent and Sons Ltd, London, 1960., p. v-viii.

[6] Montesquieu, The Spirit of the Law, Hafner Press, New York, 1949, hlm. 151.


Senin, 19 Mei 2008

makalah kebangkitan pemuda islam

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Tak dapat disangkal lagi bahwa eksistensi pemuda islam dalam kehidupan amat penting, karena merekalah yang memiliki potensi untuk mewarnai perjalanan sejarah umat manusia pada umumnya . semua ideology yang berorientasi pada setrategi revolusi menganggap pemuda sebagai tenaga paling revolusioner karena secara fisikologis manusia mencapai puncak hamasah (gelora semangat ) dan quwwatul jasad (kekuatan fisik ) pada usia muda . Hal tersebut menumbuhkan semangat pergerakan, perubahan, bukan stagnasi ataupun status quo. Dalam setiap kurun waktu , kemarin, dan esok , pemuda senantiasa berdiri digaris terdepan . Baik sebagai pembela kebenaran yang gigih ataupun sebagai pembela kebatilan yang canggih .

Didalam al-quran peran pemuda di ungkapkan dalam kisah asahbul kahfi (18: 9-22) , kisah pemuda ibrahim (21:60,69dan 2:25) , dan pemuda dibunuh oleh ashabul uhdud (lihat tafsir ibnu katsir Q.S. Al-Buruuj) dan para Assabiqunal awwalun pada umumnya berusia muda .pentingnya memanfaatkan usia muda digambarkan dalam hadits Rasullah SAW, sebagai berikut:

“manfaatkan yang lima sebelum datang yang lima : masa muda mu sebelum dating masa tua mu ; masa sehat mu sebelum datang masa sakit mu ; masa kaya mu sebelum dating masa miskin mu; masa hidup mu sebelum datang masa mati mu ; masa luang mu sebelum datang masa sibuk mu “. (HR. Al-Baihaqi).

1.2. Tujuan

Dalam karya tulis ini permasalahan yang akan di bahas yaitu mengenai hal-hal sebagai berikut :

  1. Antara moderat dan eksterm

a.melebih-lebihkan dan mengurangi

2. kebangkitan islam di Negara-negara kawasan arab

a.umat dan Negara-negara kawasan arab dalam sejarah islam

b.umat dan Negara-negara kawasan eropa :sebuah studi komparasi

c. kesatuan eksternal menuju pluralisme internal di dunia barat

3. kebangkitan islam di Tunisia

a. fenomena islam yang kompleks

a. keislaman trsdisional

b. keislaman revivalistik

c. keislaman rasional

b. proses pembentukan

4. sejarah islam nusantara :islam meretas kebangkitan

a. fakta peranan pemuda islam

b. pemuda islam Indonesia zaman jepang

c. pemuda islam pasca proklamasi

5. islam dalam lintasan sejarah

a. Bab. I tarekat

b. Bab. II islam dalam dunia moderen

6. Peruabahan diri sendiri menjadi pribadi da’iyah yang baik

7. Sepuluh risalah pemuda

1.3. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang akan disajikan penulis dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut :

· Jelaskan maksud antara moderat dan eksterm ?

· Jelaskan kebangkitan islam di Negara-negara kawasan arab dan tunisaia ?

· Sebutkan sejarah islam di nusantara dan islam dalam lintasan sejarah ?

· Apa isi dari perubahan diri sendiri menjadi pribadi da’iyah yang baik ?

· Sebutkan isi sepuluh risalah pemuda ?

1.4. Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan yang digunakan penulis dalam penyusunan karyatulis ini adalah :

Bab I Pendahuluan, yang terdiri dari: latar belakang masalah ,tujuan, dan rumusan masalah

Bab II pembahasan , yang akan dibahas mengenai :

1. Antara moderat dan eksterm

a.melebih-lebihkan dan mengurangi

2. kebangkitan islam di Negara-negara kawasan arab

a.umat dan Negara-negara kawasan arab dalam sejarah islam

b.umat dan Negara-negara kawasan eropa :sebuah studi komparasi

c. kesatuan eksternal menuju pluralisme internal di dunia barat

3. kebangkitan islam di Tunisia

c. fenomena islam yang kompleks

a. keislaman trsdisional

b. keislaman revivalistik

c. keislaman rasional

d. proses pembentukan

4. sejarah islam nusantara :islam meretas kebangkitan

a. fakta peranan pemuda islam

b. pemuda islam Indonesia zaman jepang

c. pemuda islam pasca proklamasi

5. islam dalam lintasan sejarah

c. Bab. I tarekat

d. Bab. II islam dalam dunia moderen

6. Peruabahan diri sendiri menjadi pribadi da’iyah yang baik

7. Sepuluh risalah pemuda

Bab III Penutup, dalam bab ini penulis akan menguraikan mengenai kesimpulan.


BAB II

PEMBAHASAN

  1. Antara Moderat Dan Eksterm

Pada zaman rasulullah ada seseorang yang banyak berbicara sehingga digelari simulut besar setiap rasulullah saw berbicara , ia berusaha menimpali agar dapat melebihi pembicaraan rasulullah . Hasan al-Bashri pernah mendengar sebuah nasihat yan amat jelas uraiannya , namun sedikit pun ia tak tersentuh . ini karena tidak memenuhi syarat sebagai nasihat yang baik dipandang dari segi ketulusan dan kesungguhan

Cela piskis dapat ditemui pada bnyak orang , baik dikalangan para pemeluk agama maupun orang atheis .telah umum diketahui bahwa maksiat hati lebih berbahaya dari pada maksiat anggota tubuh .kesombongan lebih buruk dari pada mabuk , meskipun Allah mensyariatkan hukuman langsung kepada orang yang mabuk dan menangguhkan siksaan bagi orang yang sombong di akhirat kelak .

Nabi musa menegaskan kepada firaun , sebagaimana diterangkan dalam al-quran :

“sesungguhnya aku dating kepada mu dengan membawa bukti yang nyata dari tuhan mu ,maka lepaskanlah bani israil (pergi) bersama aku.” (al-araaf:105).al-quran menyitir jawaban firaun terhadap jawaban nabi musa a.s. , sebagai berikut : “sesungguhnya musa ini adalah ahli sihir yang pandai ,bermaksud hendak mengeluarkan kamu dari negeri mu .” (al-A’raaf 109-110) .

Anarki politik merupakan lahan subur pertumbuhan firaunisme . firaunisme ditimur lebih banyak ketimbang di barat . firaunisme batu sandungan bagi perkembangan bangsa-bangsa , karena rahasia penyebaran sifat –sifat jahat , baik kecil ataupun besar , berada ditangan isme ini.

Menurut penulis[1] para pemuda yang ekstern itu telah mengalami distorsi temperamen .karena kita memiliki visi yang jauh dan misi yang suci , tentu kita akan memilih yang lebih ringan antra dua pilihan , selama tidak melanggar syariat . akan tetapi sebaliknya , pemuda-pemuda itu memilih yng sulit

Apakah kelompok ekstern ini mempunyai hubungan spiritual dan intelektual dengan golongan khawarij ? tampaknya berbeda . karena seperti dikatakan oleh hakim walid daripemerintahan rasyid , khawarij mempunyai pandangan positif terhadap musyawarah dan memiliki sikap yang bersih

  1. melebih-lebihkan dan mengurangi

pada dasarnya perbedaan pendapat dalam fikih tidak boleh memperlemah ukuwah islamiyah dan menimbulkan percekcokan . akan tetapi, kelompok eksterm berkecederungan membesar-besarkan masalah kecil memicu konflik prinsipil

ekstremitas ttidak terjadi pada kondisi social yang mapan . penyimpangan psikologis tersebut terjadi pada masa krisis pandangan , ketika masalah khilafiyah dibesar-besarkan . misalnya , posisi tangan dan kaki dalam shalat.

Kelemahan lain yang berbahaya adalah mereka terlampau cepat menuduh pelaku dosa sebagai kafir atau fasik. Muslim yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban syari . berarti keluar dari islam . sedangkan orang-orang yang malas melakuakn shalat tetep mengekui dasar pensyariatannya. Tetap saja mereka menegaskan ,” Wajib di bunuh .”

Selama dosa yang diperbuat manusia termasuk dosa syirik , insya Allah , dia berkenan mengampuninya . memang di antara kelompok eksterm itu ada yang benar-benar berniat baik dan keinginan memperoleh ridho Allah . akan tetapi, kekurangannya adalah kedangkalan pengetahuan dan pemahaman keislamannya . andaikan mereka berwawasan luas , tentu semangat dan komitmen mereka sangat bermanfaat bagi islam.

Para pendidik dan pemimpin hendaknya menyikapi para pemuda yang bersikap eksterm dengan penuh kearifan . merupakan suatu keharusan untuk meminta bantuan para ulama yang peka dan independent untuk membina mereka . ini karena mereka enggan berkolusi , apalagi dibina , oleh orang-orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan

  1. Kebangkitan Islam Di Kawasan Negara-negara Kawasan Arab

Kebangkiatan ini juga membawa ujian –ujian bagi umat islam sehingga mendorong mereka mencari sebab-sebab kejatuhan dan kehinaan yang menimpa. Beranjak dari kesadaran ini, mereka menemukan kesadaran baru ,yaitu menghidupkan iman, mengaktifkan pemikirann ,dan menggairahkan gerakan islam Dalam hal ini, Al-Quran telah mengisyaratkan melalui kisah perjalanan bani israil (awal surat al-israa’) dan al-hadits menjelaskan tentang lahirnya pembaharu setiap satu abad. Sejarah islam pun membuktikan isyarat ini .

Kebangkitan ini semakin mengakar dalam organisasi islam, antara lain : kebangkitan islam mengambil bentuk aktifitas social yang mendidik generasi muda , selain itu kebngkitan islam bergerak dalam bidang politik . mungkin sebagian besar perhatian ditujukan kepada al-ikhwan al-muslimun , namun sebenarnya kebangkitan ini digerakan oleh banyak organisasi islam

Fenomena social yang luas dan kesadaran membaja untuk memisahkan diri dari gaya hidup eropa dan kembali pangkuan islam telah mendorong umat untuk menerapkan nilai-nilai islam dalam realitas kehidupan

Kebangkitan islam menimbulkan berbagai pengaruh bagi dunia Arab . Qatar ini sebagai Negara mewakili tipe pemerintahan dalam masyarakat yang mempertahankan eksistensi keeropaan dan keislaman menuju kesatuan yang melampaui batas-batas geografis

Kebangkitan system pemerintahan Negara-negara arab , sebaiknya kita mengingat masalah integrasi atau disintegrasi tidak dapat dikesampingkan . dampak kemerdekaan masyarakat Qatar dan integrasi dengan nilai-nilai islam . dampak langsung dari integrasi adalah tenggelamnya system lama diQatar dan menangnya system lain .

Dewasa ini, kebangkitam islam merupakan fenomena internasional, hal ini disebabkan oleh eksistensi islam dalam merespon situasi yang dihadapi dunia .

  1. umat dan Negara –negara kawasan arab dalam sejarah islam

islam menyatukan antara ideal-ideal absolute dan realitas nisib. Ideal-ideal ini diabstraksikan dalam ajaran-ajaran dan doktrin-doktrin syariah

bentuk Negara islam yang pertama dalam sejarah adalah Negara madinah yang dipandu oleh Al-Quran dan As-sunah . Negara berikutnya adalah khalifah rasyidah . dalam system ini , penguasa menjadi pusat dan dorongan umum berangkat dari kekuasaan pusat dakwah dijalankan secara luar biasa hingga terbentuklah Negara-negara baru yang berjauhan dan dihuni oleh masyarakat plural .

pemerintahan islam telah mempelopori , bahwa batasan –batasan regional tidak membagi-bagi kawasan muslimin sebagaimana dilakukan oleh penguasa-penguasa politik . hanya ada satu lapangan ilmiah , pasar ekonomi , dan konteks kebangsaan . kesatuan undang-undang juga menjaga dominasi hokum-hukum syariat sehingga berkembanglah mazhab-mazhab fiqih dan metode-metode tasawuf untuk menegaskan kesatuan umat dalam paguyuban tarekat.

Ketika islam tidak lagi difungsikan sebagai pengikat hati antar umat , dihapuskannya syariat,dan penjajahan imperialis , maka Negara-negara Arab terpecah belah . tidak ada tersisa dari wilayah islam kecuali hanya persaudaraan dalam jiwa kaum muslimin , kegetiran masa lampau , dan mimpi masa depan

  1. umat dan Negara-negara kawasan eropa : sebuah studi komparasi

sementara itu, ekspansi islam menjajikan kehidupan baru bagi mereka . sejarah eropa menengarai bahwa kejatuhan tersebut bukan disebabkan oleh kelengahan , melainkan karena mengingkari dasar-dasar agama mereka .mayoritas masarakat eropa berada dibawah pengaruh Kristen selama lebih dari sepuluh abad . menurut mereka , kondisi tersebut ideal tentang nasionalisme . contoh ideal tersebut berupa kesabaran imperium dan hubungan harmonis Negara-negara eropa.

Kehancuran system internasional telah memicu lahirnya teori-teori kekuasaan, seperi teori Machiaveli. Kemudian politik mulai berkembang dengan paham liberalisme (yang diprakarsi oleh jhon locke , para pakar psikologisesudahnya , dan kelompok radikal), kelompok-kelompok reformasi cita-cita umum (teori Rousseau) , pelestarian sejarah masyarakat (teori Hegel) , dan komunisme – materialisme(teori Karl Marx)

Meskipun dominasi nasionalisme di eropa membawa pertumbuhan material , namun akhirnya eropa merasa gamang terhadap penyimpangan pola Negara semacam ini . mungkin kegamangan tersebut merupakan dampak tradisi kebudayaan yang plural , maka berdirilah system, Negara-negara Eropa diatas kaidah undang-undang Negara. Negara-negara ini mempunyai kawasan terbatas , namun tenggelam dalam konflik pada masalah-masalah yang telah disepakati kaum muslimin di kawasan daulah islamiyah .

C. kesatuan eksternal menuju pluralisme internal didunia arab

kawasan Negara-negara arab telah keluar dari kekuasaan administrative kekhalifahan utsmani . karena pengaruh kemerdekaan politik Negara-negara imperialis. Pemisahan merupakan munculnya nasioanlisme Arab , sebab bentuk kemerdekaan dari ikatan keagamaan beralih menjadi nasionalisme Arab .

ketika bangkit keinginan melepaskan diri dari cengkraman imperialisme , gerakan pembebasan arab segera memisahkan diri dari kelompok-kelompok yang terpengaruh kebudayaan Eropa . kelompok-kelompok nasional gigih memperjuangkan tercapainya kemerdekan bagi Negara yang mandiri , tetapi dengan konsep-konsep eropa .

Masyarakat merasa perlu mengedepankan warisan keagamaannya untuk mengisi kesenjangan dan memfungsikan symbol-simbol keagamaan untuk membangkitkan semangat melawan kekuatan asing yang kafir . dalam konteks ini merupakan unsure jati diri Negara dan pemantik kebangsaan .

Peran islam dikenal perjuangan nasional di luar Negara-negara Arab , termasuk di Negara-negara asia . peran dilakoni dalam perjuangan kini tinggal kenangan . itulah sebabnya , islam tidak berperan lagi dalam mempengaruhi proses integrasi Negara-negara arab yang mandiri.

Meskipun kelompok pembebasan nasional di dunia arab berpedoman pada sekularisme, tetapi upaya tersebut tidak sukses . mereka hanya berhasil mendirikan dasar-dasar Negara nasional dan mempersoalkan integrasi . konsep Negara sekuler mendorong negra-negara arab untuk meninggalkan system syariat dan mengembangkan system undang-undang tidak berdasarkan islam. Sebagai contoh : Hizbul – Wafd ( partai Wfd) dan Hizbud-Dustuuri (partai perundang-undangan ) di Tunisia .

Walau Negara-negara arab memupuk fanatisme dan nasionalisme namun hal tersebut tidak sampai memutuskan hubungan antar bangsa seperti eropa

  1. Kebangkitan Islam Di Tunisia

Pandangan pada gerakan islam di Tunisia , para pengamat mulai menginterpretasikan , “sebagian kelompok itu bergerak diseputar tesis yang dibawa para islamolog yang dinilai tidak orsinil karena materi yang mereka sajikan serta klaim terhadap mereka sebagai agen politik.

    1. fenomena islam yang kompleks

meskipun ada anggapan mengenai keseragaman diantara berbagai macam aktivitas keislaman dari sisi kesamaan tujuan akhir , yaitu : menghidupkan islam , masyarakat , dan hukumnya, namun sebenarnya anggapan itu tidak tepat . menurut penulis[2] ,fenomena islam di Tunisia merupakan jalinan produk dari perkumpulan dan dinamika antar tiga unsurgerakan islam . perkumpualan ini amat berat dan berbagai konflik baik yang muncul maupun yang tersembunyi dan yang disadari maupun tidak selalu ada

Tiga unsure yang dimaksud adalah :

a. keislaman tradisional

keislaman tradisonal di tunisia terbentuk dari tiga element , yaitu : taklid dalam bidang fikih pada mzhab maliki , teologi asy’ariyah ! dan pendidikan sufisme , elemen-elemen tersebut disusun oleh ibnu ‘Aasyir, seorang faqih mazhab maliki dari bahan –bahan teologi asy’ari , piqih imam malik, dan tarekat junaid al- Baghdadi.

    1. keislaman revivalistik

keislaman revivalistik (salafi) al-ikhwani muncul dinegara- Negara timur berkat penyatuan elemen –elemen : metodologi revivalisme, pemikiran sosiopolitik, metode pedagogic, dan metode pemikiran.

Metodologi revivalisme di bangun diatas penolakan terhadap taklid mazhab fikih dan teologi serta bertujuan mengembalikan segala permasalahan pada sumber islam . tujuan yang lain adalah memerangi paham wasilah (perantara) hubungan manusia dengan Allah dan bid’ah-bid’ah serta mengutamakan nash agama dari pada rasio.

Pemikiran sosiopolitik ala al-ikhwan al-muslimun yang di dasarkan atas keyakinan tentang kekomperhensipan islam , kekuasaan (mutlak) ditangan Allah , dan pengkafiran system yang menolak doktrin ini

Metode pedagogic menekankkan aspek ketakwaan

Metode pemikiran yang mengutamakan dimensi akidah-akidah dan ahlak

    1. keislaman rasional

pada paruh pertama 1970-an , keislaman rasional telah disapu oleh gelombang keislaman salafi al-ikhwan al-muslimun . pada akhir 1970-an dan 1980-an, situasi memungkinkan keislaman rasional untuk tampil kembali . keislaman rasional terdiri atas beberapa elemen sebagai berikut :

pertama, pemikiran islam rasional mu’tazilah kembali dimunculkan dengan gagasannya mengenai kebebasan manusia, tauhid, keadilan, dan kemanusiaan .

kedua, keislaman rasional melihat al-ikhwan al-muslimun sebagai hambatan bagi kebangkitan islam.

Ketiga, mengadakan re-evaluasi terhadap aliran pembaruan yang diupayakan al-ikhwan al-muslimun dan buku-buku popular mereka yang menilai penafsiran keislaman rasional menyimpang

Keempat, menerapkan pemahaman maknawi terhadap islam dan menghindari pemahaman tekstual .

Kelima, mengadakan evaluasi terhadap barat-kiri.

Keenam, al-ikhwan dan al-mslimun memandang manusia secara teologis , dan keislaman rasional melihat manusia secara empiris . dalam presfektip kelompok ini , seseorang sangat mungkin menjadi muslim-marxis-nasinalis

Ketujuh, mengevaluasi aliran pembaruan di Tunisia dengan membawakan ide-ide controversial seperi pembebasan kaum wanita dan rasonalisasi pendidikan

  1. proses pembentukan

proses keislaman ditunisia tetapmempertahankan mazhab maliki dan teologi asy’ari pada batas-batas tertentu , serta melestarikan tradisi-tradisi keagamaan seperti mauled nabiSAW . corak keislaman ala al-ikhwani al-muslimun merupakan unsure yang terkuat dibandingkan kedua unsure lainnya . sedangkan kelompok islam rasional mempunyai peranan penting dalam melancarkan kritik yang terus berkembang dalam gerakan islam .

beberapa kritik internal yang acap kali di alamatkan kepada keislaman versi al-ikhwan al- muslimun tipe lama adalah sebagai berikut :

pertama , kerja sama dengan eksperimen iran pada tahun 1970-an dalam bentuk yang berbeda dengan gerakan islam salaf.

Kedua, kerja sama dalam eksperimen Sudan, eksperimen ini merupakan gerakan suni untuk mengatasi pandangan kontemporer mengenai kelompok salaf .

Ketiga, kerja sama dengan berbagai kelompok .

Keempat, kerjasama antara keislaman salafi dan rasional tidak terbatas pada bidang politik .

Diantara fenomena dinamika ini adalah perubahan pandangan tentang system teologis yang mengkafirkan system yang disnggap tidak islami kepandangan sosiopolitik teologis yang komperhensip.

Penjeelasan paling awal yang diberikan oleh gerakan dalam kiprahnya memasuki wilayah politik adalah sejak peristiwa ’26 ( Janfi1978). Gerakan menghadapi system penguasa secara gigih bertanggung jawab atas peristiwa – peristiwa politik .

Sedangkan keislaman rasional mulai meninggalkan sikap berlebihan dan meringankan serangan-serangannya terhadap kelompok – kelompok salafi dan tradisional . hal itu menandakan munculnya keseriusan untuk menjauhkan diri dari sikap merendahkan kelompok-kelompok lain . kelompok islam rasional pun mulai meninggalkan kiri islam dan mencoba lebih mengapresiasi perasaan salafi.

Sebelumnya kelompok islam rasional melancarkan serangan pemikiran terhadap kelompok salafi secara terus menerus . kelompok ini juga mengerahkan kemampuan opyimalnya untuk mendekati aliran kiri ( kiri-marxis,pen) pada level teoritis dan praktis , baik dengan mengadopsi pemahaman marxisme ortodoks maupun Neomarxisme .

Seiring dengan konflik – konflik yang terjadi , terjalin pula kerja sama antara kelompok tradisional , salafi , dan rasional , atau dengan kata lain , antara tradisi , teks, dan realitas. Akan tetapi , kerja sama tersebut sangat sulit terrealisasi .

Aspek yang tersisa dari kelompok tradisional adalah apresiasi terhadap ciri-ciri khususnya, yakni mengapresiasi mazhab Maliki sebagai teknik pelaksanaan ibadah, tradisi-tradisi keagamaan, memperbaiki pengamalannya dengan melepaskan diri dari bid'ah, dan tidak melarang pertemuan dan afiliasi terhadap gerakan dengan membiarkan gerakan berkembang secara natural melalui aktivitas-aktivitasnya.

Aspek yang tersisa dari keislaman salafi ala al-Ikhwan al-Muslimun adalah penerapan pandangan khas mereka dan hasilnya yang dapat diringkas menjadi tiga butir sebagai berikut.

Pertama, rujukan kaum muslimin adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah tanpa takwil yang menyimpang dan jauh dari teks (nash). Peran rasio bukanlah sebagai sumber hukum syariat, melainkan hanya sebagai alat bantu untuk memahami redaksi nash, kejelasan pesan, dan ber-istinbath (mengambil konklusi) dari teks dengan metodologi yang telah disepakati para ulama.

Telah disepakati bahwa pembuat hukum adalah Allah SWT. Karena itu, syariat bersifat tetap meskipun fikih dapat berkembang atau berubah sejalan dengan kondisi masyarakat. Seorang muslim yang telah mencapai tingkat mujtahid atau orang-orang yang mempunyai otoritas di bidang fikih dapat memilih pandangan-pandangan fikih, baik yang klasik maupun modern, sepanjang pilihan itu relevan dengan situasi kondisi dan tidak menyimpang dari garis pemikiran Islam. Seorang muslim yang ahli dalam ushul fikih hendaklah mengambil konklusi dari dasar-dasar hukum Islam.

Kedua, mempercayai kekomprehensifan dan relevansi Islam untuk segala zaman, wilayah, dan manusia. Islam juga sejalan dengan pluralisme dan kecenderungan-kecenderungan seluruh umat manusia.

Ketiga, menyadari pentingnya kerja kolektif yang terorganisasi untuk mengadakan perubahan metodologi Islam dalam rangka menerapkannya sebagai sistem kehidupan dan peradaban yang praktis.

Sedangkan yang tersisa dari keislaman rasional di Tunisia adalah elemen-elemen pemikiran Islam sebagai berikut.

Pertama, menekankan pentingnya pembebasan dari taklid terhadap tradisi. Contoh-contoh yang pernah terjadi dalam sejarah Islam tidak ada yang harus dipertahankan kecuali teks-teks agama itu sendiri dan hubungannya dengan realitas. Metode yang ditempuh adalah berijtihad untuk menarik konklusi pemikiran-pemikiran baru mengenai masyarakat dan peradaban.

Kedua, menekankan pentingnya memahami realitas dan perkembangan lokal (nasional) dan internasional. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan masyarakat baru yang mempunyai rasio terbuka dan jiwa yang bebas.

Ketiga, menegaskan diakuinya hak berbeda pendapat dalam hal-hal ijtihadiyah, namun harus disertai dengan kesatuan barisan umat Islam.

4. Sejarah Islam Di Nusantara : Islam Meretas Kebangkitan

Islam Meretas Kebangkitan Deliar Noer berkata, “Nasionalisme Indonesia dimulai sebenarnya dengan nasionalisme Islam”. Katanya lagi, “Sesuatu gerakan yang penting di Indonesia mulanya adalah gerakan orang-orang Islam. Mereka yang bergerak di bawah panji-panji yang bukan Islam kebanyakannya terdiri dari mereka yang telah meninggalkan tempat buaian mereka semula, tempat mereka mula-mula sekali mengecap asam garam pergerakan.”

Hal ini dapat kita buktikan. Beberapa tokoh pergerakan nasional terkemuka dari berbagai aliran berasal dari gerakan Islam. Untuk aliran nasionalisme radikal Ki Hajar Dewantara (Suwardi Suryaningrat) tadinya berasal dari Sarekat Islam (SI). Soekarno sendiri pernah menjadi guru Muhammadiyah dan pernah nyantri di bawah bimbingan Tjokroaminoto. Bahkan beberapa tokoh-tokoh PKI zaman pergerakan nasional berasal dan terinspirasi oleh perjuangan SI. Tan Malaka sendiri, yang menurut Kahin, adalah seorang Komunis Nasionalis dan pendiri partai Murba, berasal dari SI Jakarta dan Semarang.

Umat Islam menduduki peran utama dalam gerakan politik dan militer. Semua perang yang terjadi bersukma dari seruan jihad, perang suci. Sewaktu Pangeran Diponegoro–pemimpin Perang Jawa–memanggil sukarelawan, maka kebanyakan mereka yang tergugah adalah para ulama dan ustadz dari pelosok desa. Pemberontakan petani menentang penindasan yang berlangsung terus-menerus sepanjang abad ke-19 selalu di bawah ..

Demikian pula yang dilakukan oleh Tengku Cik Di Tiro, Teuku Umar, dan diteruskan oleh Cut Nyak Dhien dari tahun 1873-1906 adalah jihad melawan kape-kape (Kafir-kafir) Belanda yang menyengsarakan umat Islam dan rakyat Aceh.

Begitu juga dengan perang Padri. Bisa dilihat, nama perang Padri menunjukkan perang ini adalah perang keagamaan. Kata padri berasal dari kata ‘Padre’ (pendeta atau pastur). Nama perang ini diberikan Belanda, meskipun Belanda memberi penafsiran yang salah bahwa pejuang-pejuang itu adalah ‘pendeta-pendeta’. Perang tersebut berlangsung selama 16 tahun. Selama itu bentrokan terjadi di kalangan ulama Indonesia: ‘kaum tua’ dengan ‘kaum muda’.

Bentrokan ini dimanfaatkan Belanda untuk mengadu domba, namun tidak berhasil. Akhirnya kedua kubu yang saling berselisih itu bersatu dan bersama-sama melawan Belanda.

Para ulama juga memimpin pemberontakan terakhir yang terjadi pada tahun 1927 di pantai barat Sumatera. Belanda, seperti pemerintahan Orde Baru, mencap semua pemberontakan melawan pemerintahan adalah komunis atau PKI. Sehingga hari ini kita temui dalam buku sejarah bahwa pemberontakan tahun 1927 di Sumbar itu adalah PKI. Padahal itu dilakukan oleh Sumatera Thawalib. Memang ada sebagian anggota Sumatera Thawalib yang kemudian menjadi anggota PKI tapi itu hanya sebagian kecil saja (Lihat Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia).

Pada saat itu gerak maju perjuangan kemerdekaan Indonesia pindah ke lingkungan politik dan sipil, namun tetap mempunyai warna Islam yang kuat.

Pada 1912, pergerakan politik Indonesia yang pertama, yakni Sarekat Islam (SI), didirikan. Dengan segera, SI menjadi gerakan massa dengan anggotanya mencapai 2 juta orang pada tahun 1919. Sebenarnya Sarekat Islam sudah berdiri sejak tahun 1905 dengan nama Sarekat Dagang Islam.

H. Agus Salim, Tamar Djaja, Ridwan Saidi, Anwar Harjono, Ahmad Mansyur Suryanegara, dan Adabi Darban pernah berkata bahwa tanggal berdirinya Sarekat Dagang Islam ini lebih tepat disebut sebagai “Hari Kebangkitan Nasional”, dan bukan tahun 1908 dengan patokan berdirinya Boedi Oetomo. Karena ruang lingkup Boedi Oetomo hanyalah Pulau Jawa, bahkan hanya etnis Jawa Priyayi pada tahun 1908 itu. Sedangkan Sarekat Dagang Islam mempunyai cabang-cabang di seluruh Indonesia. Jadi inilah yang layak disebut “Nasional”.

Tetapi golongan nasionalis sekuler, sejarawan-sejarawan yang tidak nasionalis, sejarawan-sejarawan “netral” yang menulis sejarah berdasarkan ‘pesanan’ mengaburkan hal ini. Golongan nasionalis menyimpangkan karena takut. Asas SDI (Sarekat Dagang Islam) adalah Islam, sedangkan golongan nasionalis sekuler paling takut pada Islam sebagai suatu ‘gerakan’. Mereka disebut Islamofobia, meski mereka mengaku beragama Islam. Lalu mengapa Boedi Oetomo yang dijadikan patokan? Karena Boedi Oetomo berdasarkan “Nasionalisme Sekuler” atau lebih tepat lagi “Nasionalisme Jawa Sekuler”!

Seorang orientalis, G.H. Jansen, pernah menyebutkan beberapa alasan yang menyebabkan kemunduran Sarekat Islam. “Programnya merupakan kombinasi yang kurang serasi antara Islam yang agak konservatif dengan anti-kolonialisme yang keras. Kombinasi ini akhirnya menghancurkan kesatuan di dalam diri organisasi itu sendiri dan popularitas organisasi” (G.H. Jansen, Islam Militan).

Tapi sesungguhnya Jansen telah salah besar. Dikotomi yang ia nyatakan, Islam dan antikolonialisme adalah keliru. Sebab salah satu karakteristik Islam adalah antikolonialisme. Apalagi dengan mengatakan Islam itu “agak konservatif”. Ini salah sekali. Karena Islam itu progresif dan “up to date”, selalu relevan sepanjang zaman.

Kesalahan lain Jansen karena ia mengatakan penyebab kehancuran SI adalah kombinasi yang kurang serasi antara Islam dengan antikolonialisme. Padahal penyebabnya (penyebab utama) adalah infiltrasi dan penetrasi dari orang-orang komunis kepada Sarekat Islam. Mereka mengira Islam dan komunis sama karena sama-sama membela kaum tertindas (mustadh’afin).

Penyebab tertipunya orang-orang Islam anggota SI ini adalah karena SI kurang memberikan porsi yang cukup untuk membahas Islam secara ilmiah, pembahasan masalah sosial, dan kehidupan sehari-hari secara ilmiah. Sedangkan orang-orang komunis menyentuh bidang akal. Akhirnya hancurlah SI. Tadinya SI adalah sebuah partai politik terbesar di Indonesia/Hindia Belanda kemudian pecah menjadi dua. SI Putih tetap bergaris dan berhaluan Islam, sedangkan SI Merah bergaris dan berhaluan komunis yang nantinya berubah menjadi PKI.

Saingan SI yang berhasil adalah Muhammadiyah. Sebenarnya kurang tepat juga bila disebut saingan karena kedua organisasi ini ‘fastabiqul khairat’ (berlomba-lomba berbuat kebaikan), apalagi mereka menghadapi musuh yang sama yaitu penjajah Belanda. Tetapi penulis tetap memakai istilah ini karena berdasarkan pada istilah yang dipakai para ahli sejarah Indonesia, baik sejarawan Indonesia maupun sejarawan asing (Indonesianis). Muhammadiyah didirikan di tahun yang sama, 1912. Muhammadiyah aktif khususnya dalam bidang pendidikan dan sosial dakwah bilhal serta dakwah bil lisan.

Tahun 1925 berdirilah Jong Islamieten Bond (JIB). Anggotanya kebanyakan adalah golongan elit yang berpendidikan Barat yang masih ingin memegang teguh keislaman. JIB di kemudian hari banyak menghasilkan pemimpin-pemimpin Indonesia Merdeka, semisal M. Natsir, Moh. Roem, Yusuf Wibisono, Harsono Tjokroaminoto, Sjamsuridjal, dan lain sebagainya. Dengan demikian sampai tahun 1930 pergerakan nasional Indonesia praktis didominasi (kalau tidak mau disebut dimonopoli) aktivis-aktivis Islam. Perjuangan tahun 1930-an sampai 1940-an terdiri dari pergerakan Islam dan golongan nasionalis sekuler atau “kalangan kebangsaan yang netral agama”, istilahnya Deliar Noer.

Orang-orang nasionalis berkata bahwa o-rang-orang nasrani pun turut berjuang dalam usaha mengusir penjajah. Mereka mengambil contoh Pattimura atau Thomas Mattulessy. Padahal tulisan tentang Thomas Mattulessy hanyalah omong kosong dan isapan jempol dari seorang yang bernama M. Sapija (Agung Pribadi, Pattimura itu Muslim Taat, 2003 atau Drs. M. Nour Tawainella, “Menjernihkan Sejarah Pahlawan Pattimura” dalam Panji Masyarakat 11 Mei 1984). Tokoh Thomas Mattulessy tak pernah ada. Yang ada adalah Kapiten Ahmad Lussy atau Mat-Lussy, seorang Muslim yang memimpin perjuangan rakyat Maluku melawan penjajah Belanda.

Menurut Fakta sejarah, bahkan Sisingamangaraja XII pun seorang muslim. Tetapi Nugroho Notosusanto cs berkata bahwa Sisingamangaraja XII adalah penganut agama Sinkretis antara agama Kristen, Islam dan agama Batak.

Jendral Sudirman yang seorang guru Muhammadiyah pun adalah seorang Islam yang taat. Sudirman berjuang mengusir Belanda tidak atas dasar nasionalisme sekuler. Dia berjuang sebagai seorang Muslim yang membela negaranya. Tulisan tentang beliau kebanyakan ditulis oleh orang-orang nasionalis sekuler seperti Nugroho Notosusanto yang kini terbukti telah memalsukan Sejarah PKI. Ia juga kedapatan memalsukan sejarah Jong Islamieten Bond pada buku Sejarah Nasional Indonesia jilid V halaman 195-196.

R.A. Kartini pun bukanlah seorang yang memperjuangkan emansipasi wanita an sich. Ia seorang pejuang Islam. R.A. Kartini sedang dalam perjalanan menuju Islam yang kaaffah, ketika ia mencetuskan ide-idenya. R.A. Kartini sedang beralih dari kegelapan (jahiliyah) kepada cahaya terang (Islam) atau minazh zhulumati ilan nuur (Habis Gelap Terbitlah Terang), tetapi ia wafat sebelum sempat membaca terjemahan al-Qur’an selain juz 1 sampai juz 10. Akibatnya pengaruh teman-temannya yang mayoritas Nasrani dan Feminis Liberal, bahkan ada yang Yahudi, masih terlihat jelas.

a. Fakta peranan pemuda islam
Ada fakta menarik yang dipublikasikan oleh Ahmad Mansyur Suryanegara tentang peranan pemuda. Selama ini tokoh-tokoh seperti Endang Saefuddin Anshari, Harry J Benda, John Igleson Clifford Geertz, dalam karyanya menggolongkan tokoh agama yang karena menyandang gelar “Haji” atau “Kiai” menyangka bahwa mereka sudah tua. Padahal mereka adalah para pemuda. Misalnya HOS Tjokroaminoto pada waktu ia memimpin SI usianya masih muda. Pada tahun 1912 ia baru berusia 30 tahun. Melihat ke masa sekarang pengertian pemuda berdasarkan keputusan Menteri P dan K RI No. 0323/V/1978, pemuda adalah orang di luar sekolah maupun perguruan tinggi dengan usia antara 15-30 tahun. Kiai Haji Mas Mansur yang pada usia 12 tahun sudah menunaikan ibadah haji, sudah masuk gerakan mencintai tanah air. Kemudian mendirikan Nahdhatul Wathan yang berarti “Kebangkitan Negeri atau Negara” pada tahun 1916 saat usianya baru 20 tahun. Ia lalu pindah ke Muhammadiyah dan aktif di sana pada umur 26 tahun.

Demikian pula halnya dengan organisasi pemudi, rata-rata anggota dan pemimpinnya di bawah 30 tahun. Tetapi selama ini para ahli menggolongkannya sebagai gerakan wanita. Apalagi dengan peringatan Hari Ibu tanggal 22 Desember, maka orang mengira bahwa yang bergerak adalah ibu-ibu yang berusia cukup tua.

b. pemuda islam zaman jepang

. Pada awal pendudukan Jepang semua organisasi dilarang, kecuali MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia) yang nantinya menjadi Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia). Organisasi semi militer dari Masyumi adalah Hizbullah dan Sabilillah yang juga diperbolehkan eksis. Di sana adalah ajang pelatihan semi militer dari pemuda-pemuda. Lambang organisasi militer PETA adalah simbol Islam, yaitu bulan sabit. Yang menjadi komandan-komandan PETA dipilih orang yang berpengaruh. Selain guru sekolah, banyak sekali guru pesantren yang menjadi komandan PETA dengan pangkat perwira menengah. Menurut seorang ahli dari Belanda, BJ Boland, ini adalah salah satu hikmah pendudukan Jepang bagi umat Islam Indonesia, yaitu islamisasi di kalangan tentara Indonesia. Tetapi di akhir pendudukannya, Jepang lebih mendekati golongan nasionalis sekuler melalui Jawa Hokokai (Kebaktian Jawa) dan gerakan 3A.
c. pemuda islam pasca proklamsi

Pada masa Revolusi mayoritas orang Islam berjuang dengan takbir “Allahu Akbar”. HMI pun berdiri di tengah-tengah revolusi tahun 1947. Pada Masa Demokrasi Liberal, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) menjadi organisasi Onderbouw atau bawahan dari partai-partai yang ada. Dengan kata lain pemuda terlibat dalam “Politik Aliran”. HMI walaupun independen dan bukan merupakan Onderbouw Masyumi seperti yang dikira banyak orang, akan tetapi tokoh-tokoh HMI sangat dekat dengan tokoh-tokoh Masyumi karena adanya persamaan ideologi keagamaan (modernisme Islam) dan kepentingan, yaitu anti PKI.

Pemuda dan Mahasiswa Islam 1965-1985
Pemuda Islam terutama PII (Pelajar Islam Indonesia) dan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) berperan sangat besar dalam Orde Baru. Biasanya apabila ada suatu perubahan sosial baik yang radikal (revolusi) atau evolusi, peran pemuda Islam terutama mahasiswa Islam cukup menonjol. Misalnya dalam revolusi di Iran dengan Bani Sadr, Khomeini, dan Ali Syariatinya, di Afghanistan dengan Ghulam Muhammad Niyazi beserta murid-muridnya para ketua aliansi tujuh partai terbesar di Afghanistan semisal Gulbudin Hikmatyar, Abdur Rabir Rasul Sayyaf, Burhanudin Rabbani, dan lain-lain. Juga revolusi di Aljazair dengan Abbas Madani beserta FIS-nya. Evolusi di Malaysia dengan Anwar Ibrahim yang dulunya merupakan aktivis demonstrasi mengkritik pemerintah Malaysia (dia berasal dari ABIM, Angkatan Belia Islam Malaysia), dan masih banyak contoh-contoh lainnya.

Di Indonesia memang peran pemuda Islam selalu menonjol, misalnya Jong Islamieten Bond (JIB) dalam pergerakan nasional yang mana cabang-cabangnya tersebar di seluruh Indonesia. Pemuda Masyumi pada masa Demokrasi Liberal juga sangat berperan. Untuk periode 1960-an sampai 1970-an yang menonjol adalah PII, HMI, PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, organisasi di bawah naungan NU). Akan tetapi dalam periode 1965-1985 peranan pemuda Islam agak tersamarkan karena semua organisasi pemuda Islam, para anggotanya melepas “jaket” dan melebur dalam organisasi yang bersifat nasionalis. PII masuk dalam KAPPI. HMI dan PMII dalam KAMI dan banyak lagi. Organisasi-organisasi seperti di atas terlibat dalam bentrokan-bentrokan fisik di lapangan (di daerah) dan mengalami benturan sangat keras. Benturan antara kubu “hijau” dengan kubu “merah”. Dalam mengkritik Rezim Soekarno, PII dan HMI sangatlah vokal dan ini menjadi ciri mereka yang utama. Tetapi entah mengapa sejak HMI mengakui Pancasila sebagai asasnya, ciri vokal itu hilang. Atau PII yang tetap vokal dan tidak mengakui Asas Tunggal Pancasila menyebabkan organisasi itu secara atas tanah dikatakan bubar tetapi di bawah tanah PII itu tetap eksis, namun menjadi PII-Ilegal. Tahun 1973 pelajar-pelajar Islam yang tergabung dalam PII menguasai gedung DPR-RI pada saat berlangsung sidang membahas RUU Perkawinan.

Pada tanggal 20 Maret 1978 terjadi Demonstrasi menentang P4 dan aliran kepercayaan masuk GBHN oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) yang dimotori Abdul Qadir Djailani. Demikian pula delegasi PII, HMI, GP Anshor, IMM, IPNU, dan PMII intensif berdialog di gedung MPR-RI dengan para anggota MPR sejak tahun 1977 sampai tahun 1978 menentang masuknya aliran kepercayaan dalm GBHN 1978. Last but not least, HMI, IMM, PMII, dan pendatang baru KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) sangatlah berperan dalam aksi-aksi reformasi menumbangkan Soeharto. Ternyata dalam rentang waktu yang panjang ini pemuda Islam sangat berperan dalam menentukan jalannya negeri ini.

  1. islam dalam lintasan sejarah

a . Bab I tarekat

Para Sufi yang terdahulu dalam memburu makrifat telah membina dengan sungguh-sungguh serangkaian "tahap" dengan peraturan ketertiban moril pertapaan mereka menyamai "penyucian jalan" orang Kristen. Contoh yang menjadi ciri rangkaian tadi ialah: tobat, pantangan, penolakan, kemiskinan, kesabaran, iman, kepuasan. Sejak zaman al-Hallaj (lihat halaman 100) beberapkelompok Sufi yang berpengaruh telah mulai menggabungkan pada ketertiban amal sehari-hari cita-cita yang diambil dari doktrin kebatinan atau doktrin Plutinius. Kecenderungan filsafat itu selama dua abad antara al-Hallaj dan al-Ghazali telah dikukuhkan oleh perembesan "Surat dari saudara-saudara yang suci" merupakan suatu ensiklopedi tentang filsafat alamiah Plutinius Baru yang dipopulerkan, yang berasal dalam kalangan Ismailiyah atau kalangan Syi'ah yang ekstrim. Dibawah pengaruhnya tahap-tahap penyucian yang dahulu dihubungkan dengan suatu tangga yang merupakan derajat-derajat yang naik dari "peresapan" watak manusia, watak malaikat, kekuasaan, kelihaian. Murid baru diterima harus mendaki tingkat-tingkat evolusi jagat hingga ia "kembali menjadi" Allah.

Dalam pandangan kaum ortodoks, Ibn al-Arabi tidak lebih dari seorang yang tidak beriman, tetapi karangan-karangannya telah menarik perhatian di seluruh dunia Islam bagian Timur, khusus wilayah Persia dan Turki. Tafsiran kebatinan doktrin Islam yang menurut pernyataannya sendiri telah diwahyukan kepadanya sebagai "khatam, penutup wali-wali" merupakan saingan sistem intelektual bagi ilmu. kalam ahli ortodoks. Hal itu merupakan bahaya yang cukup besar, akan tetapi yang lebih berbahaya ialah pengaruhnya atas pemimpin-pemimpin pergerakan Sufi. Perguruan-perguruan mistik merupakan lingkungan murid-murid yang tertutup, dan titik berat dialihkan dari pengawasan akhlak sendiri ke pengetahuan metafisika dengan akibatnya kenaikan kerohanian kearah "manusia sempurna," mikrokosmos Yang Esa dijelmakan kepadanya sendiri. Tidak semua ahli Sufi tertarik pada agama paham pantetis itu, dan sedikit saja paham tersebut merembes kedalam badan besar muslimin yang bertakwa menganut tarekat-tarekat besar; tetapi pintu telah dibukakan bagi penyimpangan-penyimpangan yang kemudian harus disahkan oleh pergerakan Sufi.

Perkenalan utama dari Sufi panteis terdapat dalam syair-syair mistik para Sufi Persia yang besar, khusus dari Jabal ad-Din ar-Rumi dan Jami. Berkatalah Jami:

Mata Kekasih melihat apa yang tidak berwujud, menganggap yang tidak berwujud, berwujud,

Walaupun tampak pada-Nya sifat-sifat dan kesaktian-Nya sebagai kesempurnaan tunggal dalam Inti-Nya,

Namun la ingin semuanya tadi dipertunjukkan pada-Nya dalam cermin lain,

Dan bahwa tiap-tiap sifat-Nya yang abadi dijelmakan dalam bentuk bermacam ragam.

Karena itu diciptakan oleh-Nya medan-medan kehijauan waktu dan ruang, dan kebun pemberi kehidupan, dunia,

Sehingga tiap-tiap ranting, daun, dan buah dapat membuktikan kesempurnaan-Nya yang berpanca warna.

Penyelenggaraan tarekat-tarekat tadi merupakan salah satu perkembangan yang amat menarik perhatian dalam sejarah Islam. Tarekat adalah pergerakan populer dalam asasnya, dalam caranya menarik anggota, dan menarik perhatian. Tarekat tadi ialah pergerakan populer pertama-tama karena pergerakan Sufi jemu akan doktrin kaku, ahli kalam, dan memudahkan jalan bagi orang yang ingin masuk Islam (karena pendapat umum bahwa "kesederhanaan" Islam dengan sendirinya merupakan daya penarik yang agak dilebih-lebihkan). Dalam pada itu, tambah lemahnya keyakinan tadi tentu menyebabkan akibat genting. Sebagaimana Sufi mula-mula telah memasukkan kedalam Islam beberapa unsur ibadat dan iman yang lebih tua di Asia Barat, sekarang tarekat-tarekat menunjukkan kelembutan yang luar biasa, bahkan suatu kesediaan yang membahayakan untuk berkompromi dengan kepercayaan dan kebiasaan agama lama di negeri-negeri lain serta membiarkannya, asal saja pernyataan iman mereka sudah jelas.

Ditegaskan lagi bahwa diantara tarekat ada perbedaan menyolok dalam hubungannya dengan kaum ortodoks. Salah satu garis pembelah yang istimewa ialah perbedaan antara tarekat-tarekat di kota-kota --yang didirikan dan dipelihara oleh unsur-unsur penduduk kota yang rapat hubungannya dengan alim ulama dan madrasah-madrasah-- dan tarekat-tarekat pedesaan, yang terutama tersebar di desa-desa yang --karena kurang terbuka bagi pengaruh para ulama-- lebih mudah menyeleweng dari kepercayaan ahli ortodoks yang keras itu. Hubungannya dengan Syi'ah adalah bekas-bekas hubungannya dengan penyelewengan pada permulaannya, bahwa keturunan kerohanian wali-wali Sufi dikembalikan hingga tokoh-tokoh Syi'ah yang pertama-tama (misalnya Salman al-Farisi), kemudian Khalifah Ali ra. dan Nabi Muhammad saw. sendiri. Lebih-lebih karena dalil asasi bahwa tasawuf atau pengertian tentang pengetahuan ilmu gaib dimiliki oleh tarekat diambil langsung dari ilmu rahasia --yang dengan jalan rahasia-- telah diberikan oleh Nabi saw. kepada Ali ra. Pada pihak lain, Syi'ah beritikad sebagai keseluruhan bermusuhan dengan tarekat-tarekat darwisy ini; karena hampir semua tarekat-tarekat terdapat diantara kaum Sunni. Keadaan sebagian besar darwisy Syi'ah yang malang dan merosot merupakan bandingan menyolok dengan kejayaan yang diperoleh alim ulama Sunni dalam mempertahankan derajat dan panji-panji kaum sunah waljamaah.

Jumlah tarekat dalam dunia Islam amat besar. Disini kami hanya dapat menyebut beberapa contoh tarekat dalam beberapa negara dan mencatat beberapa ciri mereka yang khas. Contoh yang terutama dari tarekat "kota" ialah Qadariyah, yang dinamakan menurut Abd al-Qadir al-Jilani (1077-1166). Beliau asal mulanya seorang ahli bahasa dan ahli hukum Hambali. Karena beliau amat digemari sebagai guru di Baghdad, khalayak ramai mendirikan sebuah ribat untuk beliau di luar pintu kota. Tulisannya pada umumnya aliran kuno, dengan kecenderungan mentafsirkan Quran secara mistik. Semangat pemujaan penganutnya kemudian memberikan kepada beliau semua macam mukjizat dan tuntutan bagi tempat yang terutama dalam martabat mistik. Dikatakan bahwa beliau mempunyai empat puluh sembilan anak, diantaranya sebelas putra yang meneruskan karyanya dan dengan murid-murid lain menyebarkan pelajarannya ke lain bagian Asia Barat dan Mesir. Pemimpin tarekat dan pemelihara makamnya di Baghdad masih keturunan langsung Syekh Abd al-Qadir al-Jilani. Pada akhir abad kesembilan belas terdapatlah jumlah besar dari cabang-cabang tarekat ini yang meliputi Maroko hingga Indonesia --yang hanya secara kendur hubungannya dengan lembaga pusat di Baghdad-- yang tiap-tiap tahun tetap menjadi tempat ziarah.

Pada waktu St. Louis menyerbu Mesir dalam peperangan Salib yang ketujuh seorang murid Rifa'i bangsa Mesir, Ahmad al-Bedawi (m. 1276 M.) telah memainkan peranan penting yaitu menggerakkan penduduk melawan para penyerbu. Tarekat yang didirikannya dinamakan Bedawiyah atau Ahmadiyah merupakan tarekat pedesaan yang paling populer di Mesir. Nama tarekat itu terkenal buruk karena melampaui batas sebagai warisan kebiasaan Mesir purbakala sampai waktu ini menyertai pasar malam di sekitar makam al-Bedawi di Tantah, dalam daerah Delta. Dua tarekat lain yang populer di Mesir Bawah ialah tarekat Bayyumi dan Dasuqi, kedua-duanya cabang tarekat Bedawiyah

Empat abad kemudian, pimpinan Sufi menggerakkan perlawanan terhadap tekanan Spanyol dan Portugis di Marokko. Bangsa Berber tetap tinggal kaum animis; dan ketekunan pada kepercayaan dan kebiasaan lama telah memberikan suatu sifat khas pada Islam Berber yaitu yang dinamakan "Maraboutism" pemujaan wali-wali yang masih hidup yang memiliki kesaktian sihir (barakah). Pergerakan Sufi di negara-negara Berber memancarkan dua sorotan. Pada satu pihak, ia memancar ke negara-negara Negro, sepanjang Niger, (dengan latar belakang yang sama tentang animisme) marabout alufah setempat menggantikan "dukun" dari pemujaan Fetis Negro. Pada pihak lain, pergerakan telah mempengaruhi Islam Timur dengan perantaraan dua tokohnya yang luar biasa.

Tarekat Syadhiliyah umumnya terlampau berlebih-lebihan dalam upacaranya, dan lebih menggairahkan daripada tarekat Qadariyah, tetapi menarik perhatian khusus karena banyak cabang-cabang yang didirikan langsung dan bergandengan dengan tarekat Qadariyah. Diantaranya yang terkenal adalah tarekat Iswiyah dengan upacaranya yang termasyhur memarang dengan pedang dan tarekat Derqawa yang ortodoks dan sederhana di Maroko dan Aljazair Barat.

Selain tarekat-tarekat tadi, pengaruh Hindu juga mengambil bagian yang besar dalam kehidupan keagamaan para buta huruf dan orang muslimin pedesaan yang hanya diislamkan setengah di desa-desa yang tidak dapat dihitung jumlahnya masih mempertahankan pemujaan berhala-berhala; dewa-dewa setempat, dan pemujaan setan meninggalkan bekasnya dalam kehormatan yang acapkali ditujukan khusus oleh wanita pada Syekh Saddu, tokoh mitos. Tercatat beberapa peristiwa dalam zaman Mughal tentang sati (seorang janda yang turut dibakar bersama-sama pembakaran jenazah suaminya) antara orang muslimin dan beberapa masyaraka yang masih mempertahankan upacara "api suci." Peraturan kasta telah masuk dalam Islam India. Kedudukan Islam telah digambarkan sebagai berikut oleh salah seorang tokoh Islam dari zaman India Modern, Sir Muhammad Iqbal, (seorang ahli mistik)

Di Asia Barat pergerakan Sufi telah mencapai puncaknya dengan pembinaan Kerajaan Dinasti Osman dalam abad keenam belas. Rupanya masing-masing desa dan tiap-tiap persatuan pertukangan dan golongan di dalam kota telah terhubung dengan salah satu tarekat. Bahkan tarekat Melamiyah3 yang menentang hukum, memiliki penganut diantara pegawai-pegawai negeri tingkat tinggi. Satu-satunya jalan bagi alim ulama untuk dapat mempertimbangkan aliran ortodoks dengan paham Sufi adalah mengubah Sufi dari dalam. Turut sertanya mereka menyebabkan kehidupan baru dan perluasan dari tarekat-tarekat yang lebih ortodoks, khusus tarekat Naqsybandiyah, (mula-mula didirikan di Asia Tengah dalam abad keempat belas, dan pada waktu itu dipropagandakan dari India) dan tarekat Anatolia Khalwatiyah, yang dipropagandakan di Mesir dan Siria dalam abad kedelapan belas oleh Syekh Mustafa al-Bakri (m. 1749) .

Diantara orang suci Syi'ah di Persia, biarpun adanya perlawanan kuat, pengaruh cita-cita Sufi tidak dapat dilenyapkan semuanya. Pembentukan resmi keyakinan Syi'ah oleh Pemerintah Safawi yang baru dalam abad keenam belas telah menyokong penerbitan kesusasteraan pelajaran teratur dalam bahasa Persia dan Arab tentang soal-soal keagamaan Syi'ah, yang hasilnya kemudian diikhtisarkan secara sah dalam karangan-karangan Muhammad Baqir Majlisi (m. 1699). Di samping itu, perkembangan sebelumnya dari syair Sufi di Persia dan doktrin-doktrin Ibn al-Arabi terus menerus menarik perhatian, yang tidak dapat dibinasakan oleh pengutukan ulama siapa pun.

Dengan perantaraan tulisan-tulisan ahli suluk Muhammad Sadr ad-Din (Mulla Sadra, m. 1640) mereka mempengaruhi pertumbuhan paham Syi'ah baru yang tidak sesuai dengan paham resmi yang dinamakan menurut pengaturnya Syekh Ahmad dari al-Ahsa (m. 1826), tarekat Syaikhiyah. Walaupun hanya sedikit saja yang diketahui dari sifat dan doktrin-doktrin yang sebenarnya dari aliran tersebut, ada titik persamaan antara "penyelewengan" mereka dan Sufi ortodoks pada waktu yang sama ialah doktrin suatu "alam perumpamaan" (alam al-mithal), suatu alam metafisik, dimana pembatasan-pembatasan kebendaan, badaniah dari barang-barang kasar digantikan dengan barang-barang halus atau dari langit. Doktrin utama Syaikhiyah adalah kebutuhan akan saluran hubungan yang hidup dengan "imam yang tersembunyi," dan merupakan akar yang menumbuhkankan pergerakan Babi dalam abad kesembilan belas.

b. Bab II islam dalam dunia modern

Bagi seorang peninjau, pada akhir abad kedelapan belas merupakan akhir perkembangan sejarah Islam. Berdasarkan ajaran keesaan Tuhan yang sederhana, cermat, dan keras, yang diberikan oleh Muhammad saw. pada masyarakat Arab yang kecil, Islam telah meluas hingga suatu kompleks dari mazhab dan aliran ilmu ketuhanan yang ditaruh atas bermacam-macam himpunan dengan upacaranya sendiri, cita-cita dan ibadat agama yang berbeda-beda. Apabila pendapat si peninjau tadi dicat dengan filsafat Eropa Barat pada waktu itu, boleh juga ia menganggap susunan keseluruhan tadi dijalin dengan takhayul dan ditakdirkan untuk dimusnahkan dalam waktu yang dekat oleh kekuatan, kemajuan, dan penerangan.

Tidak seorang pun peninjau di luar dapat menaksir kekuatan benang-benang yang tidak tampak, yang pada saat tantangan dapat mengumpulkan anggota berjenis-jenis kelompok menjadi satu masyarakat dengan satu tujuan, satu kemauan, ataupun daya hidup suatu cita yang besar --yang ditutupi dengan endapan beberapa abad-- apabila cita-cita tadi dihadapkan kepada tugas baru dan banyak bahaya. Sejarah Islam dan usaha untuk menyesuaikan diri dibawah dua dorongan yaitu tantangan dari dalam dan tekanan bahaya dari luar. Mula-mula secara perlahan-lahan dan tanpa kemunduran, dengan kepesatan yang bertambah, masyarakat Islam berkumpul menjadi satu dan mulai meninjau pertahanannya. Masyarakat Islam bangkit kembali dan waspada mencari rencana untuk bersatu maju ke hari depan masih tidak diketahui dan tidak diramalkan.

Pandangan sebagian besar muslimin dan hampir semua bangsa Barat bahwa tekanan-tekanan luar yang timbul dari perluasan politik dan ekonomi Eropa Barat terlihat sayup-sayup lebih besar daripada tantangan dari dalam. Tetapi yang akhir ini datang dahulu dan berasal dari pusat masyarakat Islam. Akibatnya lebih mendalam daripada akibat yang timbul dari hubungan dengan Barat.

Pangkal mulanya ialah Arabia Tengah. Lebih kurang dalam tahun 1744 seorang bernama Muhammad ibn Abd al-Wahab dengan sokongan keluarga kerajaan Su'ud, Emir setempat dari Dar'ijah mulai suatu pergerakan pembaharuan berdasarkan mazhab Hambali yang sederhana dan pelajaran anti Sufi dari ibn Taimijah dan penganutnya dalam abad keempat belas. Pergerakan Wahabi ini (sebagaimana pergerakan ini seterusnya terkenal) pertama-tama ditujukan menghadapi kemunduran tata sila dan kemerosotan agama dalam pedesaan dan pada suku-suku, mengutuk pemujaan orang suci dan bid'ah-bid'ah lain dari kaum Sufi sebagai penyelewengan dan kekufuran, dan akhirnya juga menyerang mazhab-mazhab lain karena komprominya dengan bid'ah-bid'ah yang dibenci itu. Dalam semangatnya untuk mengembalikan kesucian kesederhanaan iman, pangeran-pangeran Su'udi memerangi tetangganya, dan setelah menundukkan Arabia Tengah dan Arabia Timur, menyerang propinsi-propinsi Dinasti Osman di bagian utara dan syarif-syarif turun temurun dari Mekkah di Hijaz. Karbela di Irak telah dirampas habis-habisan dalam tahun 1082, Mekkah akhirnya ditundukkan, diduduki, dan "dibersihkan" dalam tahun 1806. Dengan kedua tantangan tadi terhadap kekuasaan Dinasti Osman dan terhadap adat istiadat Katholik dalam Islam orang-orang Wahhabi yang hingga kini merupakan aliran yang samar, telah menarik perhatian seluruh dunia Islam. Tantangan tersebut telah diterima atas nama sultan oleh Gubernur Mesir Muhammad Ali; pada tahun 1818 kekuasaan Wahhabi telah dipatahkan. Dar'ijah ditundukkan dan dibumihanguskan dan keluarga Su'udi yang pegang pemerintahan dikirimkan ke Istambul untuk dihukum mati.

Lenyapnya kekuasaan politik Wahabi di Arabia itu tidak berarti berakhirnya pergerakan Wahhabi. Bahkan di bidang politik kesan-kesannya telah berlaku cukup lama hingga tidak mudah dibinasakan. Di Nejd masih ketinggalan pemerintahan seorang Emir Su'udi. Meskipun ia untuk sementara waktu kurang berkuasa daripada keluarga Rasjidi di Hail, yang dulu pernah di bawah pengawasannya, pemerintah Emir Su'udi tersebut dapat membaharui kekuatannya dan menguasai kerajaan Arab dalam abad ini di bawah pimpinan Abd al-Aziz, pembina kerajaan baru Arabia Sa'udiya.

Lebih dalam pengaruhnya sebagai kekuatan agama dalam masyarakat Islam. Sifat tidak luwes dan ekses-ekses penganutnya yang terdahulu di Arabia dan penganutnya di India dan Afrika Barat pada permulaan abad kesembilan belas patut dikutuk oleh seluruh umat Islam. Pecahnya pergerakan Wahhabi hanya merupakan pernyataan yang ekstrim dari kecenderungan yang dapat dijumpai di beberapa bagian dunia Islam dalam abad kedelapan belas. Dengan lampaunya tahapan tidak luwes yang aktif, patokan-patokannya menguatkan pergerakan untuk kembali kepada paham eka Tuhan dari umat Islam yang mula-mula. Pergerakan tadi digabungkan dengan perlawanan terhadap perembesan Sufi bertambah besar dalam abad kesembilan belas, dan telah menyusun dalam bentuk berlainan sebagai salah satu sifat utama Islam modern.

Menarik perhatian ialah pemberontakan dimulai dalam propinsi yang paling asli Arab. Dalam garis besar kekuatan-kekuatan agama yang telah membentuk Sufi setelah al-Ghazali bukanlah orang Arab, melainkan orang Berber, Persia, Turki; walaupun dapat dikatakan tidak masuk akal untuk menghubungkan hal tersebut dengan penaklukan politik tanah-tanah Arab. Pemasukan mereka menyebabkan melemahnya keunggulan "cita-cita Arab" dalam Islam dan pengaruh alim ulama Arab yang dahulu sampai dengan al-Ghazali. Kebanyakan orang Persia dan Turki Mathnawi dari Jalal ad-Din ar-Rumi telah menggantikan Hadis Nabawi sebagai penjelasan dan tafsir ajaran agama dan kesusilaan Quran. Bahkan para alim ulama yang terkemuka dari abad kedelapan belas --sebagaimana telah kita maklumi-- telah menghubungkan warisan ajaran yang lebih tua dengan doktrin kebatinan Sufi yang datang kemudian.

Penghidupan kembali aliran Wahhabi adalah pernyataan baru yang pertama dari cita-cita Arab, dan kemudian disusul oleh pernyataan lain yang bebas asalnya. Pada akhir abad yang sama, seorang sarjana Yaman, Muhammad al-Murtada (m. 1790), telah diterbitkan pengesahan baru yang besar dari al-Ghazali. Percetakan Arab yang mulai dikerjakan di Mesir dalam tahun 1828 menghasilkan perbanyakan dan penyebaran buku-buku pelajaran baku tentang ilmu ketuhanan dari abad pertengahan dan menghidupkan kembali gengsi sarjana-sarjana Mesir dalam ilmu pengetahuan Arab. Sarjana-sarjana Eropa yang membahas ilmu pengetahuan ketimuran yang menerbitkan naskah-naskah tua dengan penyelidikannya membantu langsung dan menimbulkan pertentangan meneropongkan perhatian kepada abad-abad terdahulu. Usaha-usaha itu semuanya digabungkan untuk menekankan perbedaan antara Islam zaman dahulu dan hari kemudian, serta memburukkan kalangan cerdik pandai dan kaum sastrawan keturunan Persia dan Turki. Mereka menyiapkan jalan bagi kembalinya daya karsa dan pengaruh Arab dalam dunia Islam, yang muncul maju dengan pergerakan pembaharuan Mesir yang dipimpin oleh Muhammad Abduh pada awal abad ini.

Masih jauh jalan yang harus ditempuh sebelum titik ini tercapai. Dorongan Sufi dari abad kedelapan belas belum habis kekuatannya. Khusus di Afrika Barat Laut, Sufi mendapat kejayaan yang segar, waktu seorang murid Berber dari tarekat Khalwatiyah, Ahmad al-Tijani mendirikan tarekat Tijaniyah dalam tahun 1781. Tarekat baru itu dengan pesat meluas ke jurusan Barat dan ke tanah Negro, dimana ia bertalian dengan pergerakan memperoleh penganut dengan cara fanatik dan berdarah, terutama atas kerugian tarekat Qadariyah yang suka damai. Di India, Asia Tengah, dan di kebanyakan negara Islam yang jauh letaknya timbullah penghidupan baru Sufi dalam abad kesembilan belas. Hanya di pusat tanah Arabia dan kota-kota, pergerakan Sufi terus menerus mundur.

Diantara para Sufi kebangkitan baru kaum ortodoks seakan-akan memberikan pengaruh yang bertambah. Kecuali tarekat-tarekat yang lebih ekstrim dan tarekat yang tidak teratur, upacara dan latihan-latihan yang berlebih-lebihan lambat laun ditinggalkan, serta sebagian besar dari ketuhanan kebatinan dan kecenderungan panteis. Alim ulama ortodoks langsung tetap memberikan tekanan dalam jurusan itu. Dengan mengundurkan diri dari hubungannya yang dahulu rapat dengan tarekat-tarekat mereka umumnya mengambil tempat di tengah-tengah: menolak serba asasi kaum Wahhabi dengan alirannya yang bersifat fanatik dan tidak luwes dan menolak tuntutan murid-murid Sufi. Dengan berpegang teguh pada doktrin Katholik tentang ijmak, mereka menyatakan (dan sebagian besar tetap menyatakan) bahwa walaupun pemujaan wali-wali bertentangan dengan Islam, menghormati orang suci dan doa dengan perantaraan mereka diperbolehkan hukum.

Sikap lunak dan sikap konservatif alim ulama tadi bukanlah sesuai dengan perasaan para pejuang pembaharuan; dan dalam tiap-tiap generasi membentuk lembaga-lembaga baru untuk mempropagandakan prinsip-prinsip mereka. Dalam bagian pertama abad kesembilan belas, perkembangan baru yang amat menarik perhatian ialah pembentukan jamaah utusan kaum pembaharuan atas dasar tegas ortodoks, tetapi disusun atas garis-garis tarekat-tarekat. Pergerakan ini diambil oleh keturunan Nabi saw. yaitu seorang Maroko bernama Sjarif Ahmad ibn Idris (m. 1837). Setelah diterima sebagai murid waktu masih muda, dalam salah satu cabang tarekat Syadhiliyah yang telah diperbaharui, Ahmad ibn Idris menetap di Mekkah; bakat kerohaniannya, kecerdasan, dan kepribadiannya yang luar biasa telah menarik kalangan penganut yang taat. Hingga sekarang masih merupakan suatu pertanyaan apakah ia langsung dipengaruhi oleh pemberontakan Wahhabi. Jelaslah ia seorang penganut Hambali yang menolak ijmak, di luar ijmak yang didirikan oleh generasi pertama dari sahabat Nabi saw. dan qiyas atau "kesejalanan" sebagai sumber hukum. Quran dan sunah yang dapat diterima sebagai sumber doktrin dan hukum. Disamping itu, ia mengajarkan sejumlah doa yang sesuai dengan dikir Sufi. Ia menolak doktrin Sufi persatuan dengan Tuhan, yang digantinya sebagai tujuan hidup mistik dengan persatuan "mistik" ialah persatuan dengan roh Nabi saw.

Tarekat Muhammadiyah dengan sekaligus memperoleh sukses yang gemilang. Disamping tarekat asli pembangun (Idrisiyah) di Arabia sendiri (tempat keturunannya memperoleh kuasa politik dalam propinsi Asir) sejumlah muridnya mendirikan himpunan-himpunan lain atas dasar yang sama atau sejenis. Diantaranya yang amat berpengaruh adalah tarekat yang didirikan oleh orang Aljazair Muhammad ibn Ali al-Sanusi (m. 1859) di Sirenaika dan seorang Hijaz bernama Muhammad Uthman al-Amir Ghani (m. 1853) di Afrika Timur.

Nabi yang berlainan dari dua cabang tarekat Muhammadiah memberikan gambaran peranan yang dimainkan oleh keadaan dan kesempatan dalam pembentukan perkembangan tarekat-tarekat tadi. Semua pergerakan pejuang pembaharuan yang sederhana --walaupun suka damai dalam dasarnya-- lazimnya mudah menggunakan jalan kekerasan. Dari permulaan mereka insaf akan perlawanan pembesar agama ortodoks dan tidak mau berkompromi baik dalam usaha pertahanan maupun dalam penyerangannya. Karena kekuatan lengan keduniawian telah dipalingkan kepadanya, maka perlawanannya yang dipaksakan dalam saluran politik bersifat pergerakan pemberontakan dan ditujukan untuk membangun suatu negara ketuhanan baru. Tidak boleh dilupakan bahwa salah satu akibat penitikberatan pada Quran dan sunah dalam keasasan Islam berarti memulihkan kembali pada jihad jalan Allah; banyak dari keulungannya yang menjadi anggapan masyarakat yang primitif, sebagaimana telah dijelaskan dalam Bab 4. Sedangkan dalam masyarakat yang berkembang sepanjang sejarah pengertian jihad lambat laun melemah, dan lama-kelamaan ditafsirkan secara baru dalam istilah kesusilaan Sufi.

Tarekat Amirghaniyah di Nubia dan Sudan yang bertengkar dengan tarekat yang lebih ekstrim revolusioner --yang didirikan oleh al-Mahdi Muhammad Ahmad (m. 1885)-- menjadi pembela dari umat dan penaklukan pada pembesar keduniawian. Pada lain pihak tarekat Sanusiyah dari Sirenaika yang menolak tuntutan Dinasti Osman menjadi pengawas daerah tersebut dan membentuk lembaga yang suka berjuang yang diperlukan bagi tugas mengislamkan dan mengawasi orang nomad di gurun pasir Libiya. Pada tahapan kemudian, waktu mereka menghadapi perluasan kekuasaan Kristen, orang Sunusiyah memainkan peranan sebagai pembela agama, mula-mula terha dap perembesan orang Perancis ke daerah khatulistiwa Afrika, kemudian sebagai sekutu Turki terhadap orang Itali di Libia dan orang Inggris di Mesir. Meskipun telah dibinasakan dalam bidang militer oleh pemerintah militer Fasis, tarekat Sanusiyah telah memperlihatkan daya hidupnya dengan segera munculnya kembali pada waktu orang Itali dienyahkan dari Sirenaika.

Lama sebelum himpunan-himpunan utusan pengislaman dalam gurun pasir yang jauh tadi melawan dengan caranya sendiri perembesan kekuasaan-kekuasaan Barat, bersentuhan politik dan ekonomi Kekristenan Barat telah mulai menimbulkan ketegangan baru diantara penduduk muslimin. Perluasan yang tidak kunjung henti dari kekuatan politik Eropa di daerah Islam pertama menerbitkan perasaan kecemasan kebatinan yang akibatnya dikuatkan masing-masing oleh kekacauan susunan sosial dan ekonomi mereka yang lama dan pemasukan pikiran Barat.

Saluran-saluran yang membawa cita-cita Barat tidak hanya saluran kesusasteraan dan pendidikan, akan tetapi hampir tidak ada batasnya dalam jenis dan seluk beluknya mengenai pemerintahan, politik, susunan militer, hukum dan kehakiman, perhubungan, kesehatan, perniagaan, industri, dan pertanian. Cepat atau lambat, kehidupan hampir semua lapisan penduduk akan merasakan pengaruh salah satu perkembangan tadi hingga batas tertentu. Sekolah-sekolah dan akademi-akademi Barat yang paling langsung membawa hasilnya pada lapisan-lapisan terpelajar, mungkin pengaruh terbesar dibawa oleh harian-harian dan majalah-majalah baru. Mula-mulanya dengan kecil-kecilan di pusat-pusat utama dalam pertengahan abad kesembilan belas, maka sekarang semua bagian dunia Islam memiliki sejumlah harian sendiri, dan persuratkabaran di Mesir khusus bersinar hingga jauh di luar perbatasannya sendiri.

Diharapkan dengan kekuatan pengaruh Barat yang menembus dan yang menyerap para muslimin merasa harus bertindak. Mereka belum siap menjalankan usaha untuk pengertian dan penyesuaian yang dibutuhkan untuk mempertalikan pengaruh Barat tadi pada dasar-dasar kehidupan dan alam pikirannya sendiri. Tanpa usaha tersebut hasilnya akan merupakan pertikaian dan kebingungan, kedua keluar dan kedalam, serta akan bertambah membingungkan lagi karena dalam kekuatan Barat sendiri masih terdapat cita-cita dan tujuan yang berlawanan. Untuk membedakan akibatnya, --yang tambahan dan dangkal dari yang inti, alat dari alasan yang palsu dari yang benar-- semua itu adalah tugas berat. Penasihat-penasihat Barat, apabila bantuannya diminta untuk menyelamatkan tugas tersebut acap kali terbukti kurang mahir dan merupakan penuntun yang tidak boleh dipercaya.

Pada bidang keagamaan ada dua jalan untuk melayani tantangan Barat yang muncul dengan sendirinya. Pertama, mulai dari pokok-pokok dasar Islam dan mengeluarkan pernyataan baru dalam suasana dan keadaan dewasa ini. Kedua, mulai dari suatu filsafat Barat yang terpilih dan mencoba meresapkan doktrin Islam dengan filsafat tadi. Kedua jalan telah ditempuh; dari beberapa tafsiran dan aliran yang saling berlawanan, kami akan membicarakan yang utama saja. Cara pertama janganlah dicampurbaurkan dengan pendirian alim ulama umumnya. Bagi alim ulama belumlah ada persoalan untuk pernyataan baru dalam arti apa pun. Ilmu kalam, syariat, dan amal umat ortodoks berdasarkan Quran dan sunah sebagaimana ditafsirkan oleh sarjana-sarjana abad pertengahan --yang sebagian besar disetujui oleh ijmak-- tetap mengikat dan tidak boleh diubah, meskipun tekanan keadaan yang tidak tertahankan, beberapa konsesi dalam soal amal dapat diberikan untuk sementara. Barang siapa yang ingin menyatakan baru doktrin Islam dapat melakukan demikian karena dua alasan berlainan. Pada pihak pertama, pernyataan baru dapat diberikan dengan tujuan menguatkan dunia Islam terhadap pelanggaran barat, atau pada pihak lain supaya menjadi garis tunggal, tempat setiap usaha penyesuaian dan peleburan harus dimulai. Tekanan pada pihak yang awal harus diberikan pada aspek-aspek lahir dari praktek dan organisasi Islam, pada pihak akhir patokan-patokan dasar pikiran Islam.

Dalam keadaan tersebut, sewajarnya bahwa jalan pertama harus mendahului jalan kedua. Dalam seluruh umat Islam penyerbuan Barat telah menimbulkan reaksi politik, misalnya yang memuncak hingga pemberontakan India dalam tahun 1857. Hal ini di luar tinjauan buku ini, kecuali sampai suatu batas dimana peristiwa menyangkut pendirian dan kedudukan agama yang tertentu. Bagi kalangan beragama; kelemahan dalam bidang politik Islam diterangkan sebagai akibat kehilangan kepercayaan dan kemerosotan ibadat. Oleh karena itu, pergerakan pembaharuan umum yang pertama dalam abad kesembilan belas memiliki dua sifat. Dalam segi agama, pergerakan menuntut pembersihan kepercayaan dari amal keagamaan, kenaikan tingkat kecerdasan, serta perluasan dan modernisasi pendidikan. Dalam segi politik, pergerakan bertujuan menghilangkan pelbagai sebab yang memecahbelah muslimin dan mempersatukan mereka untuk mempertahankan iman. Pemuka pergerakan tersebut ialah orang Afghan, Jamal al-Din (1839-1897), yang perjuangannya tidak kunjung padam telah mengobarkan perasaan Islam di dunia Timur Islam, dan yang telah menolong menimbulkan pemberontakan Arabi di Mesir dan revolusi Persia. Pembangun dan yang mengilhami pergerakan Pan Islam, yang telah berjuang untuk menyatukan semua bangsa muslimin di bawah Khalifah Dinasti Osman. Meskipun ia gagal dalam pergerakan tersebut --tujuannya yang utama-- pengaruhnya masih hidup terus dalam pergerakan-pergerakan populer yang baru-baru ini menggabungkan serba asasi Islam dengan program politik yang praktis dan realistis.

Diantara murid-murid Jamal al-Din terdapat seorang yang memiliki paham memisahkan pembaharuan politik daripada pembaharuan keagamaan dan pernyataan baru doktrin Islam. Orang itu ialah orang Mesir Syekh Muhammad Abduh (1849-1905), yang memiliki cita-cita luas, bebas, dan agung. Sebagai seorang guru muda di al-Azhar beliau telah mencoba memperkenalkan tanggapan pendidikan agama yang lebih luas dan lebih berfilsafat. Dalam pembuangan kemudian, ia bekerja sama dengan Jamal al-Din pada majalah al-Urwa al-Wuthga yang berhaluan setengah keagamaan dan setengah politik. Dalam tahun 1888, beliau kembali ke Mesir, dan di sana --walaupun menemukan perlawanan kuat alim ulama yang konservatif dan lawan-lawan politik-- dengan sifat budi pekertinya dan ajarannya telah mempengaruhi angkatan baru yang merasa dirinya renggang dari formalisme al-Azhar hingga batas tertentu.

Sebagaimana sarjana-sarjana besar dalam abad pertengahan Muhammad Abduh memaparkan pikirannya dalam bentuk tafsir Quran, meskipun beliau hidup tidak lama mengakhiri karyanya. Beliau merupakan tokoh modernis dalam pengertian bahwa beliau menganjurkan menuntut pikiran modern, dan yakin bahwa dalam tahapan akhir pikiran modern ini hanya dapat membenarkan kebenaran agama Islam. Berkenaan dengan susunan kepercayaan ahli sunah waljamaah beliau bukan seorang pembaharu. Beliau bukan sebagai al-Ghazali, seorang yang dapat menarik garis bagi suatu bingkai sintesis yang dapat menyatukan atau menerima sekumpulan cita-cita yang sampai suatu waktu ada di luar kepercayaan ortodoks. Bagi seorang peninjau dari luar kadang-kadang sukar untuk memahami mengapa ajarannya pada satu pihak dapat diterima dengan gembira dan berpengaruh besar, sedang pada pihak lain ajarannya tadi dilawan dengan mati-matian. Keterangannya ialah karena beliau dengan menyatakan hak menggunakan akal budi dalam pikiran agama, beliau telah memulihkan pengelukan sedikit pada suatu sistem yang telah menjadi kaku dan beku, serta memberikan kemungkinan untuk perumusan baru doktrin dalam istilah-istilah modern bagi pengganti istilah-istilah abad pertengahan.

Perumusan baru demikian tidak dapat dicapai dalam satu atau dua generasi. Tidak ada alasan untuk terperanjat bahwa hanya sedikit kemajuan keluar yang dicapai khusus, apabila ketegangan politik menimbulkan dan melangsungkan suatu iklim yang tidak menguntungkan bagi usaha-usaha seorang sarjana dan seorang ahli agama yang membutuhkan ketenangan. Hasil langsung dari usaha Muhammad Abduh mendapat pernyataan dalam dua kecenderungan yang berlainan dan saling berlawanan.

Pada suatu pihak, tumbuh dalam kalangan keduniawian "modernisme" yang tersebar, akan tetapi tidak dirumuskan, yang dengan berpegangan pada doktrin asasi Islam kuat dipengaruhi oleh cita-cita Barat. Dalam bentuknya yang termaju, maka modernisme dibaurkan dengan pergerakan keduniawian yang bertujuan memisahkan Gereja dari negara, dan menggantikan syariat dengan sistem hukum Barat. Penggunaan paling ekstrim dari patokan-patokan keduniawian itu telah dilakukan oleh Republik Turki sejak pembatalan Khilafah Dinasti Osman dalam tahun 1924. Meskipun pergerakan keduniawian tadi mempunyai penyokong di lain negara-negara Islam, jumlah terbanyak kaum modernis menunjukkan pendirian yang lebih lunak terhadap susunan agama dan adat kebiasaannya. Bagaimanapun pandangan mereka tentang hukum dan politik, kedudukan mereka tentang doktrin dapat diikhtisarkan sebagai penolakan umum kekuasaan yang paling utama dari alim ulama abad pertengahan, dan pernyataan yang lebih ragu-ragu tentang hak pertimbangan perseorangan.

Akibat kedua ialah pembentukan suatu partai agama yang dinamakan al-Salafiyah, penegak-penegak sunah yang telah dibuktikan oleh "leluhur yang agung", bapak-bapak umat Islam. Kaum Salafi menyetujui kaum modernis dalam penolakan kuasa mazhab-mazhab abad pertengahan serta menerima Quran dan sunah sebagai satu-satunya sumber kebenaran agama. Dalam hal ini, mereka berlawanan dengan alim ulama umumnya yang merupakan kaum reformis. Tetapi terhadap kaum modernis dengan bersemangat mereka menolak gangguan dari liberalisme dan rasionalisme Barat.

Pemimpin pergerakan Salafiyah itu seorang Siria, murid Muhammad Abduh, bernama Syekh Rasjid Rida (1865-1935), penerbit sebuah tafsir Quran dan majalah haluan reformis al-Manar, yang akhirnya penyebaran luas Maroko hingga pulau Jawa. Dibawah pengaruhnya pergerakan mula-mula menyatakan kembali ke program Pan Islam Jamal al-Din. Waktu pembesar-pembesar Turki meninggalkan sunah Islam, dengan tidak tedeng aling-aling Rasjid Rida mengutuk kebijaksanaan mereka. Sebagaimana juga halnya dengan kaum pembaharu sederhana yang lebih dahulu, ia terus menerus didorong mundur ke serba asasi. Lama kelamaan, ia mengakui dan menumbuhkan hubungan tujuan dan pikiran antara Salafiah dan kaum Wahhabi. Dalam kedudukannya doktrin yang terakhir orang Salafiah dengan menolak hasrat orang Wahhabi yang mengutamakan alirannya sendiri, menyatakan dirinya golongan "Hambali Baru" (Neo-Hambali), kaum konservatif yang menuntut pembukaan kembali "Pintu Ijtihad" (halaman 78) dan hak untuk mentafsirkan baru soal-soal ketuhanan dan hukum.

Mungkin pertalian kuat antara kaum Salafi dan kaum Wahhabi ialah permusuhan mereka terhadap Sufi dalam bentuk apapun juga, terhadap pemujaan wali-wali, bid'ah-bid'ah berdasarkan animisme yang menyeleweng dari paham keesaan Tuhan yang murni dari Quran. Sebagian karena pendirian itulah "modernisme al-Manar" telah menjadi suatu kekuatan seluruh negara Islam, dimana para pembaharu menghadapi perlawanan kepentingan yang telah bercokol dari pemujaan para wali dan tarekat-tarekat. Dengan meninggalkan pendirian di tengah jalan dari alim ulama resmi, modernisme al-Manar dengan melintangi perbatasan bangsa dan negara mendirikan persaudaraan baru golongan-golongan yang bersemangat telah berbulat tekad memerangi kemerosotan kedalam dan pemecahan keluar umat Islam. Meskipun tidak terbatas pada suatu lapisan kebudayaan golongan ekonomi atau sosial, pergerakan tadi hanya menarik sedikit penganut diantara para cerdik pandal, dan sebaliknya mencurigai mereka tentang kelalaian mereka yang tidak patut dalam soal iman dan ibadat.

Sejajar dengan pergerakan Salafiah tadi, atas dasar doktrin yang sedikit kurang nyata, perkembangan umat Islam dalam dasawarsa-dasawarsa terakhir yang paling menarik perhatian adalah munculnya perhimpunan-perhimpunan agama baru. Perhimpunan-perhimpunan itu seakan-akan merupakan pernyataan baru dari pikiran Islam dan pernyataan baru dari nurani Islam menghadapi gangguan Barat, yang disesuaikan dengan berjenis-jenis lingkungan sosial dan pendidikan. Misalnya, di Mesir dan di negeri-negeri Arab, Persatuan Pemuda Islam melayani jenis golongan yang sama, dan dengan cara-cara sama sebagai Y.M.C.A. (Persatuan Pemuda Pria Kristen), sedang Persaudaraan Muslimin bekerja pada tingkat yang lebih populer. Di Pakistan dan Indonesia, terdapat juga persatuan-persatuan yang sama, tetapi bebas dan merdeka.

Pertama-tama, bertujuan untuk menghidupkan kembali dan memberikan semangat baru pada kepercayaan agama dan ibadat yang mungkin akan tergenang dalam pasang surutnya penghidupan modern, himpunan-himpunan baru tersebut condong memilih, hampir karena keharusan pendirian politik buat mempertahankan warisan Islam. Oleh karena itu, mereka merupakan bagian diantara penduduk kota dari negara-negara yang teratur, penyelarasan abad kedua puluh dari pergerakan-pergerakan abad kesembilan belas diantara suku-suku; pada waktu yang sama menggantikan tarekat Sufi yang lama, dan pengaruhnya dalam kota-kota berkurang dengan pecahnya serikat pertukangan. Dengan memeluk segala tahapan doktrin dari serba azasi hingga keortodoksan liberal, mereka menemukan suatu titik persamaan untuk mengumpulkan tenaga dalam penghormatan terhadap diri Nabi saw., yang boleh dikatakan memberi dorongan gerakan hati dan akhlak dalam Islam modern.

Tipe kedua dari reaksi terhadap pertemuan dengan Barat telah dinyatakan khusus di India. Di belakangnya terletak pengaruh pergerakan pembaharuan ortodoks yang telah memelopori jalan dengan memusnahkan kekuasaan mazhab-mazhab abad pertengahan. Pergerakan itu mulai dalam dasawarsa-dasawarsa yang pertama dari abad kesembilan belas dengan mengajarkan kesederhanaaan ajaran Wahhabi dan pemberontakan menentang pemujaan wali-wali oleh pemimpin-pemimpin sebagai Syariat Allah dan Sayid Ahmad dari Rai Bareli (terbunuh dalam pertempuran melawan orang Sikh tahun 1831), kemudian banyak memperoleh penganut diantara muslimin India. Pelbagai perhimpunan dengan terang-terangan telah memperjuangkan patokan-patokannya, khusus aliran Fara'idi di Bengal yang amat fanatik (yang juga disebut Salafia), dan jamaah-jamaah yang tidak ternilai banyaknya yang menamakan dirinya Ahli-i-Hadith, "Penganut-penganut Sunah Nabi saw" yang memeliharakan mesjid dan madrasahnya sendiri-sendiri. Dalam masyarakat yang lebih besar, perjuangan mereka untuk membersihkan doktrin dan amal telah disambut dengan baik.

Dengan jalan tersebut, maka pintu telah terbuka untuk usaha-usaha perseorangan yang lebih berpribadi untuk merumuskan doktrin Islam dalam istilah yang modern. Usaha pertama telah dilakukan oleh Sir Sayid Ahmad Chan (1818-1898). Seperti Syekh Muhammad Abduh, bahwa Islam dan ilmu pengetahuan tidak mungkin terus menerus saling berlawanan, beliau telah maju lagi selangkah dengan menyatakan bahwa pembenaran yang nyata dari Islam adalah persesuaiannya dengan alam semesta dan hukum-hukum ilmu pengetahuan, dan tidak sesuatu pun melawan dasar ini dapat dipandang Islam asli dan sah. Untuk menggiatkan dan mengembangkan garis pikiran ini, beliau mendirikan sebuah perguruan tinggi di Aligarh tahun 1875, dimana pendidikan agama harus digabungkan dengan pelajaran ilmu hukum modern. Dengan demikian, beliau telah membina organisasi modernis pertama. Perguruan tinggi baru tadi dan pendirinya menjadi sasaran penyerangan hebat, tidak hanya dari pihak alim ulama ortodoks, akan tetapi dari Jamal al-Din al-Afghani yang menyerang dengan sengitnya filsafat necari sebagai materialisme murni dan pengkhianatan terhadap iman. Meskipun demikian, pergerakan Aligarh berkembang; walaupun perguruan tingginya sendiri (dalam tahun 1920 menjadi Universitas Islam Aligarh) lambat laun meninggalkan kedudukan itikadnya yang asli.

Ilmu ketuhanan liberal yang menyusul usaha Sir Sayid Ahmad Chan mendekati Islam dengan jalan rasionalisme, mendatangkan penilaian baru tentang kesusilaan sosial yang telah menjadi adat umat Islam. Kemungkinan yang akhir ini merupakan salah satu daya tarik terbesar bagi golongan cendekiawan yang bertambah besar dengan tegas melihat keburukan sosial, yang terikat dengan keadaan sebagai perhambaan, poligami, dan perceraian yang tidak teratur. Dalam hal itu, pengaruh perguruan tinggi jauh melintasi perbatasan Islam India dengan pernyataannya yang baru tentang amal Islam dan doktrin sosial, sebagian dalam bentuk pembelaan dan sebagian reformis.

Diantara pelbagai penulis India yang mempopulerkan ilmu ketuhanan liberal dan peradaban baru tokoh yang terkemuka adalah Sayid Amir Ali, seorang Syi'ah dan seorang ahli hukum ternama, Bukunya The Spirit of Islam (Roh Islam) untuk pertama kali diterbitkan dalam tahun 1841 telah menyumbangkan kepada kesadaran politik --yang bangkit diantara kaum muslimin -- dasar penghargaan diri yang masuk akal dalam menghadapi dunia Barat. Demikian cepat gagasannya cocok dengan keadaan hati kawan seangkatannya hingga hanya sedikit saja diantara para terpelajar muslimin memperhatikan bahwa Amir Ali telah merumuskan doktrin Islam dalam istilah pikiran Barat, sebagaimana telah dilakukan sebelumnya oleh kaum nechari. Bukanlah tempatnya di sini untuk menyelidiki kedudukan-kedudukannya secara terperinci, tetapi tiga diantaranya harus dibentangkan karena telah menjadi unsur pokok pikiran Islam yang modern.

Pertama, pemusatan yang telah kita lihat dalam pergerakan-pergerakan modern yang lain atas diri Muhammad saw. judul asli Roh Islam (The Spirit of Islam) adalah "Riwayat hidup dan ajaran Muhammad saw." (The Life and Teachings of Muhammad) cukup untuk menunjukkan tempat pusat gagasan tersebut dalam penjelasannya. Berlawanan dengan doktrin Sufi tentang Muhammad saw. penjelasannya tidak memuat sindiran sedikit pun tentang kekeramatan; Muhammad saw. digambarkan sebagai penjelmaan dan contoh kebajikan manusia dalam penjelmaannya yang paling agung. Amir Ali sendiri membawa liberalismenya hingga titik pandang Quran sebagai karya Muhammad saw. Dalam hal itu, ia tidak diikuti oleh kaum modernis umumnya yang tetap mempertahankan doktrin ortodoks bahwa Quran sekata demi sekata adalah kalam Allah asli.

Kedua, ajaran Muhammad saw. dihidangkan dalam istilah cita-cita sosial zaman sekarang. Empat kewajiban (salat, puasa, zakat, haji) dianjurkan --tidak seakan-akan dibela-- atas dasar yang masuk akal berhubungan dengan faedah sosial dan badaniah. Adanya perhambaan, poligami, talak, dan lain-lain kelemahan moral dan sosial dalam masyarakat Islam diakui, akan tetapi diterangkan sebagai berlawanan dengan ajaran Quran yang benar dan tanggung jawab bagi aturan-aturan tadi diletakkan di pundak ulama-ulama dan ahli fiqih yang kemudian. Perhambaan adalah bertentangan dengan ajaran Quran tentang persamaan segala Bani Adam; poligami terlarang dengan syarat-syaratnya dalam Quran; perceraian harus seluruhnya ditolak dengan semangat ajaran dan contoh Muhammad saw. Dalam tahun-tahun belakangan ini, banyak negara-negara Islam telah mengadakan perundang-undangan sipil untuk menyempitkan hukum perkawinan dan perceraian, sebagaimana juga dalam bidang lain dari syariat yang dijalankan dalam mahkamah Islam, walaupun hanya negara Turki yang menggantikan hukum agama ini dengan perundang-undangan Barat murni. Perhambaan telah dibatalkan dengan undang-undang di seluruh negara Islam kecuali Arabia, dalam pertengahan kedua abad kesembilan belas.

Ketiga, tekanan yang jatuh atas Islam, sebagai kekuatan peradaban yang progressif, kejayaan Baghdad dan Kordoba, keuntungan pelajaran dan ilmu pengetahuan, kelelaan keagamaan dan penerimaan filsafat Yunani, pembinaan rumah sakit-rumah sakit, dan wakaf-wakaf perguruan, semua itu dibandingkan dengan keadaan di Eropa waktu abad pertengahan. Bahkan muslimin terpelajar yakin bahwa kebangkitan baru dalam ilmu pengetahuan dan Renaissance di Eropa telah terjadi berkat dorongan dari kebudayaan Islam, dan karena penggunaan kepandaian kecerdasan dan teknik Islam oleh sarjana dan para tukang Eropa.

Disamping pemakaian guna pembelaan dan perlawanan alasan tadi menyangga pula dua kedudukan modernis. Sudah digunakan oleh Syekh Muhammad Abduh bahwa Islam apabila diterima dan dijalankan dengan benar, menolak tiap-tiap bentuk campuran agama dan mengharuskan penganutnya untuk menuntut segala bidang pelajaran dan ilmu pengetahuan dengan kegiatan sebesar mungkin. Inilah tangkisan terhadap kemunduran pelajaran keduniawian dalam abad pertengahan dan pemusatan pelajaran ilmu ketuhanan dan kesusasteraan di madrasah-madrasah. Pengesahan bagi doktrin tersebut didapati dalam dalil-dalil Quran yang berjumlah besar terutama tujuan dan desakan untuk mempelajari ayat Quran Allah dalam alam semesta dan dalam beberapa ucapan-ucapan terkenal yang berasal dari Nabi Muhammad saw., misalnya; "Carilah pengetahuan bahkan hingga di Tiongkok!" dan "Tinta sarjana adalah lebih suci daripada darah seorang syahid."

Kedudukan lain ialah para muslimin dalam mengambil alih pelajaran dan ilmu pengetahuan Barat modern hanya melanjutkan warisan peradabannya sendiri. Alasan ini paling meyakinkan diajukan oleh Sir Muhammad Iqbal (1876-1938), tokoh perumusan hari modern doktrin Islam. Lain dari kaum modern yang terdahulu, maka dasar-dasar Islam ilmu ketuhanan Iqbal diambil dari filsafat Sufi yang ditafsirkannya dalam istilah-istilah superman Nietzhe dan teori Bergson tentang evolusi kreatif. Filsafat aktivitasnya sendiri yang dinyatakannya dalam serangkaian syair Persia dan Urdu menarik perhatian besar dari angkatan muda muslimin India dan menyumbang timbulnya Pakistan sebagai suatu negara Islam merdeka dalam tahun 1947. Ajarannya diberi bentuk sistem dalam serangkaian kuliah dalam bahasa Inggris dalam tahun 1928 di bawah judul Pengubahan Baru Pikiran Agama dalam Islam (The Reconstruction of Religious Thought in Islam) akan tetapi hingga sekarang masih diragu-ragukan sampai mana ia menemukan penganut di luar Pakistan dan India.

Suatu kemajuan lain dalam masyarakat Islam selama abad kesembilan belas harus dicatat. Kemajuan itu ialah kedatangan kembali aliran kecondongan untuk membentuk aliran-aliran sinkretis baru; dalam abad-abad terdahulu telah menjelma dalam munculnya kaum Nusairi, kaum Druz, Jazadi, sejumlah aliran Syi'ah, dan akhir-akhir ini pergerakan Bektasyi dan Sikh. Oleh karena itu, tidak ada alasan mencari-cari pengaruh Barat guna menerangkan kemunculannya. Aliran baru yang pertama terbit dari ajaran filsafat Syekh dalam Syiah Persia dan dipimpin oleh Sayid Ali Muhammad dari Syiraz. Ia menamakan dirinya dengan lambang tua. Bab pintu gerbang, tempat kebenaran Ilahi telah disiarkan. Ia mengajarkan suatu campuran doktrin agama yang liberal dengan unsur-unsur kebatinan, dan setelah penganut-penganutnya memberontak, dihukum mati dalam tahun 1850.

Aliran Babi pecah menjadi dua setelah ia wafat. Sebagian besar menganut muridnya Baha'ullah (1817-1892), yang mengembangkan doktrin asli menjadi suatu agama universal perdamaian dan kemanusiaan yang dinamakan aliran Baha. Agama baru tadi yang sekarang di luar batas Islam telah mendapat dukungan di Persia dan Amerika Serikat; markas besarnya ialah di Haifah, Palestina.

Pergerakan sinkretis lain yang penting terbit di India sebagai reaksi terhadap pergerakan Aligarh. Pemimpinnya Mirza Ghulam Ahmad dari Qadian (m. 1908), menuntut menjadi pembawa wahyu untuk mentafsirkan Islam bagi keperluan zaman baru. Selain itu ajarannya tentang perdamaian, itikadnya hanya berbeda sedikit dari doktrin pembaharu ortodoks yang lunak, yang menolak pemujaan wali-wali. Mirza Ghulam Ahmad beserta organisasinya menjadi kuat dengan pesat diserang oleh kaum ortodoks, terutama karena tuduhan mementingkan diri sendiri dan dicap sebagai penyeleweng.

Setelah meninggalnya Khalifah atau penggantinya yang pertama dalam tahun 1914 Ahmadijah terpecah menjadi dua. Cabang asli atau cabang Qadiani tetap mempertahankan tuntutan pendirinya ialah seorang nabi dan tetap mengakui seorang khalifah; yang memisahkan diri atau partai Lahore menolak kedua tuntutan itu dan membentuk suatu lembaga untuk mempropagandakan Islam di bawah seorang kepala baru. Cabang Lahore akhirnya berusaha untuk didamaikan lagi dengan ahli sunah waljamaah, meskipun para alim ulama masih memandangnya dengan kecurigaan.

Kedua cabang menarik perhatian dengan kegiatannya dalam penyiaran Islam, tidak hanya di India, akan tetapi juga di Inggris dan Amerika. Khusus partai Qadiani ialah lawan yang giat bagi penyiaran agama Kristen di Indonesia, Afrika Selatan, Timur, dan Barat. Jumlah penganutnya tidak dapat ditaksir dengan kepastian, akan tetapi di India sendiri jumlahnya sedikit tidak berarti apabila dibandingkan dengan banyaknya umat Islam di sana.

Pembahasan tentang perkembangan Islam --meskipun pendek-- di hari belakangan ini telah dapat menunjukkan kekuatan-kekuatan yang telah memberikan bentuk pada pendirian agama para muslimin dalam waktu lampau tidak kehilangan tenaga sedikit pun. Sebagaimana juga dalam masyarakat keagamaan bersejarah yang lain-lain dua kecondongan yang saling berlawanan, akan tetapi saling melengkapi, senantiasa bekerja. Reaksi para kesederhanaan merupakan usaha untuk mempertahankan warisan dan sunah jamaah serta masyarakat Madinah, begitu pula perjuangan yang tidak ada hentinya terhadap "bid'ah-bid'ah" yang membahayakan kemurnian doktrin dan amal primitif. Kecenderungan cara Katholik menerima berjenis-jenis pendapat dan adat kebiasaan dalam soal yang kurang penting dan terang-terangan menerima keharusan tafsiran baru untuk menghadapi kebutuhan baru dan yang dirasakan perlu.

Beberapa kali pemimpin agama Islam, waktu dihadapkan dengan tuntutan mendesak akan cara-cara berfikir baru, telah berusaha memberikan keterangan baru dalam istilahnya patokan-patokan abadi dari tafsiran Quran tentang alam semesta. Dengan tidak dilebih-lebihkan kami boleh menyebutkan paham Stoa Islam, paham Aristoteles Islam, Panteisme Islam semuanya didalam empat penjuru masyarakat ortodoks. Reaksi paham kesederhanaan dan kemurnian tidak pernah dapat membalikkan kecenderungan ini dan memulihkan perumusan dan penyerapan primitif. Reaksi tersebut mungkin dan dapat merusakkan kompromi semangat Katholik, apabila kompromi tadi dirasakan jauh hingga tidak sesuai dengan pengalaman agama Islam yang asasi. Dari sejarahnya yang lama dalam Islam sendiri, Islam telah memperoleh baik kemampuan menyesuaikan diri maupun keuletan yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan pikiran filsafat modern, walaupun kata-kata jawabannya masih harus dirumuskan.

Bahaya yang mengelilingi Islam sebagai agama sekarang barangkali lebih besar daripada bahaya yang dihadapi di masa lampau. Paling nyata ialah bahaya yang datang dari kekuatan-kekuatan yang telah meruntuhkan dan mengancam untuk meruntuhkan semua agama ketuhanan. Dorongan dari luar, dari keduniawian, dalam bentuk pembujukan nasionalisme maupun dalam doktrin materialisme ilmiah dan tafsiran ekonomi sejarah telah meninggalkan bekas-bekas pada beberapa bagian masyarakat Islam. Betapa pun pengaruhnya berakal busuk, mungkin lama kelamaan kurang berbahaya daripada berkurangnya kewaspadaan suara hati keagamaan dan kelemahan sunah Katholik Islam.

Kedua-duanya condong dipercepat oleh pemecahan gabungan antara tarekat-tarekat agama, lapisan pertengahan, dan lapisan atas masyarakat Islam. Tempat mereka tidak dapat diisi oleh para alim ulama dan susunan resmi karena alim ulama tidak pernah berusaha atau menunaikan pimpinan dan bimbingan kerohanian para mukminin perseorangan yang menjadi sebagian tugas kependetaan Kristen. Setelah suatu sela yang agak lama, lembaga-lembaga baru telah mulai melengkapi kebutuhan yang dahulu dicukupi oleh tarekat-tarekat Sufi, akan tetapi dalam bidang terbatas sekali dan dengan perbedaan tekanan. Usaha yang teratur diperlukan untuk menghadapi kedua tantangan dari dunia luar dan kerusakan keduniawian di dalam. Kelemahan golongan-golongan yang teratur ialah kecenderungannya untuk menitikberatkan persatuannya lebih dari keoknuman dan menilai persatuan sosial lebih tinggi daripada kebaktian perseorangan. Dengan mengadakan persatuan lahir mereka mungkin tidak hanya gagal untuk membangkitkan kembali ketegangan kerohanian yang melembek, akan tetapi mungkin menggantikannya dengan persamaan emosi dengan golongan tersebut. Oleh karena itu, lembaga-lembaga baru condong menjadi klik-klik. Sejauh simpati mereka, "modernis" atau barang siapa yang juga memiliki penyerapan mereka terbatas pada "fundamentalis", "aktivis" atau "pasifis" sebagaimana halnya terjadi, mereka makin melemahkan perasaan dan tujuan moral masyarakat dalam dunia Islam umumnya.

Akibat-akibat keadaan tadi mengenai umat sebagai kesatuan para alim ulama diletakkan tanggung jawab istimewa. Tugas bersejarah mereka ialah untuk mengimbangkan antara dua barang ekstrim, untuk mempertahankan keseimbangan dan sifat Katholik "Gereja" Islam, mengatur dan mewakili suara hati agama umat umumnya. Ketidaksabaran golongan yang berlagak pembaharu dengan "obskurantisme" (perbauran) daripada alim ulama mudah dipahami; sunah merupakan beban berat baginya, sebagaimana juga bagi segala pembela yang yakin dari lembaga-lembaga yang akar-akarnya telah mendalam sejak beberapa abad dan bersembunyi di bawah permukaan kehidupan. Sukar untuk mungkir bahwa jumlah terbanyak para alim ulama memiliki kesempitan pandangan, suatu ketidakmampuan bahkan keseganan untuk menginsyafi tuntutan-tuntutan penghidupan baru di sekitar mereka dan menghadapi soal-soal penting yang sedang menentang umat Islam.

Meskipun dengan segala kesalahan yang dituduhkan kepada mereka dengan kurang atau lebih kebenaran, mereka sebagai suatu badan tidak pernah gagal melayani kepentingan agama yang utama dari umat Islam. Dengan ketekunan mereka yang diilhami oleh keyakinan mereka dan dikuatkan oleh perasaan persatuan mereka yang teguh, ketiadaan suatu susunan martabat memberikan cukup gaya pegas untuk mencegah ketekunan tadi berubah menjadi penghalang biasa. Apabila mereka lambat mengikuti cara-cara yang berubah dalam pikiran dan mencari kepentingan langsung dari lapisan-lapisan yang berkuasa karena perjuangannya yang lama terhadap gubernur-gubernur keduniawian dan filsafat keduniawian --mereka telah banyak berusaha bagi pembelaan kebebasan agama dan perseorangan.

Perluasan modern negara telah mengurangi, khusus dalam bidang pendidikan lapangan kegiatan-kegiatan yang dahulu diawasi oleh para alim ulama, hanya di Turkilah pertikaian didorong hingga tahapan yang ekstrim. Dalam suatu hal, alim ulama tidak mau berkompromi. Islam, sebagai suatu jalan hidup tegak atau jatuh dengan kekuasaan syariat. Semua percobaan untuk menurunkan syariat dari takhtanya untuk melemahkan kuasanya, untuk mengundurkan Islam sehingga satu badan kepercayaan swasta, tanpa hasil praktis dalam hubungan sosial, selalu telah menimbulkan dan selalu akan menimbulkan perlawanan terbuka dari pihak mereka.

Disitulah letaknya titik krisis. Bagi kaum pembaharu yang bersemangat, kelambatan proses persesuaian yang diperlukan untuk menyelamatkan persatuan masyarakat tidak dapat dibiarkan begitu saja, dan mereka dengan tidak sabar mengharapkan negara mempercepat proses tersebut. Akibat usaha demikian akan melemparkan para alim ulama sebagai suatu badan kedalam ketiadaan dan "fundamentalisme," dan hasilnya terakhir ialah pemecahan. Kami patut menghormati para pelopor yang telah merintis jalan-jalan baru jauh di depan badan utama; tetapi yang menciptakan dan memelihara peradaban adalah mereka yang kemudian menyusul untuk membangun perdamaian, ketertiban, dan keadilan, serta yang memperkaya semangat manusia dengan mempersatukan kegiatan dan sumber-sumber dunia baru dengan harta yang hidup dari dunia yang lama. Kecuali jika para alim ulama tetap setia pada jabatannya memelihara keseimbangan dan dapat memuaskan hati nurani akhlak kaum muslimin yang paling terpelajar. Pada waktu yang sama --sepanjang semua perubahan-perubahan yang perlu-- dapat menyelamatkan intisari kepercayaan dan kesusilaan Islam, mereka tidak akan dapat menyelamatkan warisan agama Islam daripada unggisan asam-asam yang merusakkan zaman kita.

6.perubahan diri sendiri menjadi pribadi da’iyah yang baik

Dalam rangka menyelamatkan umat ini tentunya kita tidak berhenti pada kerja tajdid dan penyebaran fikrah saja, namun harus dibarengi dengan upaya menjadikan fikrah ini menjadi nyata terpraktekkan dalam kehidupan umat sehari-hari. Untuk itu kita harus melakukan perubahan setahap demi setahap mengantarkan umat ini dengan tarbiyatul ummah sampai tingkat kesempurnaanya. Dan untuk itu kita percaya ada tahapan yang tidak bisa kita langgar yaitu:

Kita harus memulai dengan merubah diri sendiri menjadi pribadi da’iyah yang baik.

Langkah pertama: adanya pribadi yang shaleh secara utuh.
Langkah kedua: keluarga muslim dalam seluruh aspeknya.
Langkah ketiga: bangsa yang muslim dengan segala ciri khasnya.
Langkah keempat: pemerintahan muslim dengan segala keunikannya.
Langkah kelima: bergabungnya seluruh tanah air Islam yang sudah dicabik-cabik penjajah ke dalam satu kesatuan pemerintahan Islam.
Langkah keenam: berkibarnya bendera Islam di tatanan dunia internasional.
Langkah ketujuh: penegasan sekali lagi bahwa Islam menawarkan da’wahnya ke seluruh manusia sebagai pengendali peradaban dunia (ustadziatul alam).

7. Sepuluh Risalah Pemuda
1. Memahami Islam
Mustahil pemuda dapat memuliakan Islam kalau mereka sendiri tidak memahami Islam (35:28, 58:11)
Siapa yang dikehendaki Allah akan mendapat kebaikan, maka dipandaikanlah dalam agama.” (H.R. Bukhari-Muslim)
“Dunia ini terkutuk dan segala isinya terkutuk kecuali dzikrulloh dan yang serupa itu dan orang alim dan penuntut ilmu.” (H.R. At Tirmizi)
2. Mengimani segenap ajaran Islam
Iman kepada Allah dan Rasul-Nya pada hakikatnya merupakan sebuah sikap mental patuh dan tunduk (23:51). Tunduk patuh berlandaskan cinta kepada-Nya (2:165) dan ittiba’ (mengikuti) rasul-Nya (3:31, 53:3-4).
3. Mengamalkan dan mendakwahkan Islam
Ciri orang yang tidak mengalami kerugian (khusrin) dalam hidup adalah senantiasa mengamalkan dan mendakwahkan Islam (103:1-3, 41:33, 3:110, 9:71, 5:78-79).
“barang siapa menyeru kepada kebaikan maka ia akan memperoleh pahala sepadan dengan orang yang mengerjakannya.” (H.R. Muslim)
4. Berjihad dijalan Islam
Jihad adalah salah satu hal yang diwajibkan Allah kepada kaum muslimin. Said Hawa membagi jihad menjadi lima macam :
a. Jihad Lisaani, menyampaikan dakwah Islam kepada orang-orang kafir, munafik dan fasiq yang disertai dengan hujjah (argumentasi) yang dicontohkan oleh Nabi SAW. (5:62)
b. Jihad Maali atau jihad dengan harta (49:15, 9:111). Jihad dengan harta merupakan bagian vital bagi jihad yang lainnya, karena dakwah memerlukan sarana dan prasarana.
c. Jihad Bilyad wan nafs atau jihad dengan tangan/kekuatan dan jiwa (22:39, 2:190, 8:39, 9:36). Termasuk dalam jihad ini adalah menentang orang kafir, berusaha mengusir mereka dari bumi Islam, memerangi kaum murtad dalam negeri Islam, melawan pemberontakan atau pembangkangan atas negara Islam.
d. Jihad Siyaasi atau jihad politik.
e. Jihad Tarbawi/ta’limi, yakni bersungguh-sungguh mengajarkan, menyampaikan ilmu dan mendidik orang-orang yang ingin memahami Islam (3:79)
5. Sabar dan istiqomah di atas jalan Islam (21:83-85, 38:41-44, 37:100-107, 21:68-69, 71:5-9)
Keimanan harus dilanjutkan dengan kesabaran dan istiqamah. “Keyakinan dalam iman haruslah secara bulat dan kesabaran itu setengah dari iman.” (H.R. Abu Nu’aim)
6. Mempersaudarakan manusia dalam ikatan Islam
Pemuda seharusnya berperan dalam menjalin ukhuwah islamiyah sesama muslim (8:63, 59:9). “Setiap mukmin yang satu bagi mukmin lainnya bagaikan suatu bangunan, antara satu dengan yang lainnya saling mengokohkan,” (Al hadist)
7. Menggerakkan dan mengarahkan potensi umat Islam
Potensi umat Islam perlu diarahkan ke dalam amal jama’i secara efektif dan efisien (3:146)
8. Optimis terhadap masa depan Islam
Pemuda Islam tak boleh memiliki jiwa pesimis. Sebaliknya, harus optimis akan hasil perjuangan dan pertolongan serta balasan dari Allah SWT. Hanya orang kafirlah yang memiliki sifat pesimis (12:87, 15:56).
9. Introspeksi diri (muhasabah) terhadap segala aktivitas yang telah dilakukan
Introspeksi dan evaluasi dimaksudkan agar pemuda tidak mengulang kesalahan yang sama di hari mendatang, tidak terjebak dengan permasalahan yang sama dan mampu memperbaiki diri ke arah yang lebih baik (13:11).
“Seorang yang sempurna akalnya ialah yang mengoreksi dirinya dan bersiap dengan amal sebagai bekal untuk mati.” (H.R. At Tirmizi)
10. Ikhlas dalam segenap pengabdian di jalan Islam
Memurnikan niat karena Allah dalam ibadah, dan jihad merupakan masalah fundamental agar amal itu diterima sekaligus sukses.
“Sesungguhnya Allah menolong umat ini hanya karena orang-orang yang lemah di antara mereka yaitu dengan dakwah, shalat dan ikhlas mereka,” (H.R. An Nasai dari Sa’ad bin Abi Waqash